REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penahanan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola jika sudah memenuhi pasal 21 KUHAP. KPK pun menampik kabar yang mengatakan mereka tak serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Jambi.
"Tergantung penyidik, kalau sudah memenuhi pasal 21 KUHAP akan dilakukan (penahanan)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/3).
Ia menambahkan, jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Jambi maka ada kekeliruan. Menurut Febri, dalam menangani kasus tersebut, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dan sudah ada terdakwa yang pengadilannya sedang berjalan.
"Satu orang belum ditahan itu tergantung strategi penyidikan. Kalau sudah memenuhi pasal 21 KUHAP, akan dilakukan," katanya.
Febri pun mengatakan, tim dari Direktorat Pencegahan KPK tidak akan mencampuri urusan penyidikan. Ia menjelaskan, pencegahan dan penyidikan merupakan dua ranah yang berbeda. "Tim pencegahan tidak akan mencampuri penyidikan. Itu dua ranah yang berbeda," ujar Febri.