REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Dua warga Cina ditangkap Imigrasi Bengkalis, Provinsi Riau karena diduga menyalahi ketentuan keimigrasian dengan melakukan kegiatan jual beli es krim di wilayah Bengkalis. Kedua orang warga berasal dari Jinli, Cina itu adalah ZY (27), dan ZS (52) yang merupakan ayah dan anak.
"Informasi berawal dari masyarakat sejak 4 Februari kemudian langsung dilakukan penyelidikan," kata Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis, Toto Suryanto dalam keterangannya di Bengkalis, Rabu (21/3).
Dia mengatakan, dua warga asing ini dicurigai karena ketika melayani pembeli es krim menggunakan kode dan bahasa isyarat. Keduanya tidak menggunakan Bahasa Indonesia selama satu bulan berjualan.
Ia mengatakan ZY memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan ZS hanya memiliki izin kunjungan. "Untuk ZS, melakukan kegiatan jual beli dan hal tersebut tidak termasuk dalam izin kunjungan, oleh karena itu diduga melakukan pelanggaran pidana keimigrasian," katanya.
Sedangkan ZY, anak dari ZS meskipun memilik Itas dan bekerja di Indonesia, akan tetapi ZY memberikan kesempatan menyuruh kepada orang tuanya melakukan pidana keimigrasian.
"Dengan dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan untuk penahanan diserahkan sepenuhnya ke penyidik, bisa kemungkinan ditahan dan kemungkinan juga tidak," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka diantaranya, dua buku paspor, bungkusan es krim buatan Indonesia, kalkulator, dan uang berjumlah Rp700 ribu hasil menjual es krim.