REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, sebanyak 138 ribu pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) telah terlindungi atau terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan amanah yang diberikan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada TKI sejak 1 Agustus 2017.
"Bagi para TKI yang akan berangkat pada waktu mengurus dokumentasi secara otomatis mengurus BPJS Ketenagakerjaan atau tercover, saat ini yang sudah terlindungi atau terdaftar di BJPS Ketenagakerjaan sebanyak 138 ribu TKI," ujar Agus ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (21/3).
Agus mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah memperkenalkan fasilitas pendaftaran mandiri yang dapat diakses melalui aplikasi BPJSTKU. Fasilitas ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada TKI yang ingin mendaftar ketika berada di negara penempatan.
Aplikasi pendafataran mandiri ini diluncurkan pada 11 Maret 2018 di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. Agus mengatakan, fasilitas aplikasi ini bisa diaplikasikan di negara yang memiliki akses internet memadai. Sementara, bagi TKI yang bekerja di sektor perkebunan seperti di daerah Sarawak fasilitas aplikasi online tersebut memang masih sulit diakses karena keterbatasan jaringan internet.
"Kami berencana untuk menjalin kerja sama dengan pihak lembaga yang ada di negara-negara penempatan, saat ini kami dalam pembahasan untuk membangun kerja sama tersebut," kata Agus.
Sejauh ini kerja sama yang sudah berjalan yakni dengan Singapura. Agus mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam proses kerja sama dengan Malaysia. Agus menekankan, pada prinsipnya fasilitas aplikasi online tersebut dapat diakses oleh pekerja migran Indonesia yang berada di seluruh negara penempatan.
Dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka TKI akan mendapatkan beberapa jaminan mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua yang sifatnya opsional. Agus mengimbau kepada para seluruh pekerja migran Indonesia agar menyisihkan dananya di BPJS Ketenagakerjaan melalui program jaminan hari tua. Sehingga nantinya, apabila para pekerja migran tersebut kembali ke Tanah Air, dana jaminan hari tua ini bisa digunakan sebagai modal untuk menyambung hidup.