REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tidak serius menangani kasus tindak pidana korupsi suap maupun gratifikasi yang terjadi di Provinsi Jambi. Ada dua kasus di Jambi yang kini ditanggani oleh KPK.
"Kalau ada pihak-pihak yang mengatakan kami tidak serius, keliru karena sudah ada tersangka dan terdakwa yang dilimpah, satu orang belum ditahan itu tergantung strategi penyidikan, kalau sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP akan dilakukan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/3).
Terdapat dua kasus di Jambi yang ditangani KPK, pertama terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Dalam kasus suap itu, KPK menetapkan empat tersangka masing-masing Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Sebagai tersangka penerima suap adalah Supriono. Sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Untuk tiga orang pemberi suap sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Sedangkan Supriono masih dalam proses penyidikan di KPK.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK pun telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Sedangkan untuk Zumi sampai saat ini belum dilakukan penahanan.