REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Aparat kepolisian memastikan, proseshukum pelaku pembacokan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Truko Kabupaten Kendal, H Ahmad Zaenuri bisa dilanjutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan Suyatno alias Bogel (34), pelaku pembacokan ini, tim psikiater Polda Jawa Tengah memastikan yang bersangkutan tidak gila.
"Dengan demikian pelaku bisa diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen PolCondro Kirono, di sela serah terima jabatan Wakapolda Jawa Tengah, di gedung Borobudur, kompleks Mapolda Jawa Tengah, Rabu (21/3).
Menurut kapolda, dalam pembacokan terhadap korban H Zaenuri dan menantunya, Agus Nurus Sakban, polisi megamankan pelaku, yang sebelumnya ditengarai mengalami masalah kejiwaan. Namun hasil pemeriksaan psikologis, bapak satu anak ini dinyatakan tidak terganggu jiwanya. Berdasarkan pemeriksaan polisi pelaku melakukan tindakan ini, karena ingin merebut tas yang ada di dalam mobil korban.
Motifnya ingin meguasai harta benda milik korban. Perekonomian pelaku yang sehari- hari hanya mengamen tersebut memang memprihatinkan, setelah bercerai dengan isterinya dan harus menghidupi seorang anak, sejak 2012 lalu.
"Pelaku, kesehariannya adalah pengamen dipasar. Ini merupakan tindak kejahatan karena faktor ekonomi," tegas Condro.
Kendati begitu, lanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Sedangkan ancaman hukumannya berupa hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku yang merupakan warga Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal diamankan setelah melakukan pembacokan terhadap H Ahmad Zaenuri dan menantunya Agus Nurus Sakban.
Pembacokan ini terjadi di rumah korban, di wilayah Dusun Krajan RT 04/ RW 01, Desa Truko, Kecamatan Kangkung, pada Sabtu(17/3) lalu. Belakangan diketahui, H Ahmad Zaenuri merupakan Rois Syuriah NU Truko.
Dalam peristiwa ini, Agus di serang pertama saat akan keluar rumah mengunakan mobil. "Sedangkan Zaenuri ikut menjadi sasaran ketika hendak menolong menantunya tersebut," jelas kapolda.