Rabu 21 Mar 2018 16:18 WIB

Bali Tertibkan Kendaraan Bekas dan Berpelat Luar Bali

Kendaraan berplat luar ini tidak berkontribusi pajak untuk Provinsi Bali.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Winda Destiana Putri
wisata bali
Foto: google
wisata bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali berencana menertibkan kendaraan bermotor bekas dan kendaraan berplat luar Bali. Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengatakan saat ini banyak sekali kendaraan plat luar Bali beroperasi di Bali selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Kendaraan berplat luar ini tidak berkontribusi pajak untuk Provinsi Bali. Penertiban kendaraan ini menggandeng pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya.

"Kita harus data dan daftarkan kendaraan ini supaya bisa dikenakan pajak. Kita akan kembangkan sistem pemantauan untuk mengaturnya," kata Pastika, Rabu (21/3).

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas diusulkan dicabut. Bali memerlukan payung hukum baru supaya ada rambu-rambu jelas untuk masuknya kendaraan bekas di Bali.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), I Nyoman Parta mengatakan pencabutan perda lama ini sudah dibahas intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Raperda baru pun siap ditetapkan.

Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPU) Taksi di Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali, I Wayan Pande Sudirta secara terpisah menyoroti banyak kendaraan luar Bali yang beroperasi sebagai transportasi daring (online) di Bali. Pemerintah dan kepolisian bertugas menertibkan hal tersebut.

"Dinas Perhubungan jangan melempem, harus punya nyali. Kendaraan luar plat Bali harus dikandangkan sampai surat izin beroperasi mereka keluar," kata Sudirta.

Maraknya kendaraan berplat luar Bali juga menimbulkan kemacetan dan merusak infrastruktur jalan di Bali. Sudirta mengatakan keberadaan kendaraan berplat luar yang beroperasi sebagai transportasi online di Bali juga merugikan sopir taksi konvensional karena persaingan harga.

Kendaraann online yang beroperasi harus mengantongi izin sewa khusus, memiliki kartu pengawas, lulus pengujian kendaraan bermotor atau uji kir, dan stiker khusus. Jika tidak ada itu, kata Sudirta semestinya aplikator, seperti Uber dan Grab tidak menerima kendaraan tersebut, apalagi dengan nomor plat luar Bali.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement