REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirut PAM Jaya Erlan Hidayat mempertanyakan mengapa masih banyak warga memilih menggunakan air tanah. Padahal, menurut dia, harga air tanah sebenarnya lebih mahal dari air pipa.
"Kalau dihitung benar udah 13 kali harga air pipa. Kalau ada seseorang bayar Rp 1 juta (untuk air PAM), itu bisa bayar Rp 13 juta (untuk air tanah). Kalau dia masih pakai air tanah, kita perlu pertanyakan, kok mau ya bayar lebih mahal. Jadi saya pikir itu logikanya, makanya mesti kita tertibkan," kata Erlan di kediaman Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, Jalan Pulombangkeng Nomor 5, Kelurahan Selong, Jakarta Selatan, Rabu (21/3).
Sandiaga Ajak Warga DKI Setop Gunakan Air Tanah
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2007 tentang Susunan Tarif Air Minum, harga air PAM ditentukan berdasarkan kelompok tarif dan penggunaan air. Kelompok tarif dibagi dalam enam kategori, mulai dari kelompok I, kelompok II, kelompok IIIA, kelompok IIIB, kelompok IVA, kelompok IVB, dan kelompok V atau kelompok khusus.
Tarif untuk kelompok I sebesar Rp 1.050 per 10 meter kubik. Tarif kelompok II dimulai dari Rp 1.050 per meter kubik hingga Rp 1.575 per meter kubik. Tarif kelompok IIIA bervariasi mulai Rp 3.550-Rp 5.500 per meter kubik. Kelompok IIIB Rp 4.900-Rp 6.000 per meter kubik. Kelompok IVA Rp 6.825- Rp 9.800 per meter kubik. Kelompok IVB Rp 12.550 per meter kubik. Kelompok V atau khusus Rp 14.650 per meter kubik.
Biaya penyambungan dihitung dari kelompok tarif, biaya penyambungan, biaya administrasi, dan UJL. Total biaya bervariasi mulai dari Rp 627.500 hingga Rp 55.528.500.