Rabu 21 Mar 2018 17:38 WIB

Wakil Ketua Komisi VII: UU Minerba Ditarget Juli

Draft RUU mineral dan batu bara sudah ada di badan legislasi DPR.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
 Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Yudha menargetkan Rancangan Undang Undang Mineral dan Batubara bisa selesai pada Juli mendatang. Saat ini kata Satya masih ada beberapa pembahasan dan pertemuan untuk membahas RUU Minerba ini.

Satya menjelaskan, draft RUU Minerba sekarang sudah ada di Badan Legslasi DPR dan akan disampaikan kepada Pimpinan DPR pada bulan ini. Ia mengatakan, setelah dari pimpinan DPR barulah nanti diputuskan apakah perlu ada panja atau pansus khusus untuk membahas RUU Minerba ini.

"Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam satu bulan kedepan. Kalau pembicaraan ini semua lancar, Juni atau Juli kita sudah dapat UU baru," ujar Satya di Hotel JW. Marriot, Rabu (21/3).

Satya menjelaskan, dalam pembahasan RUU Minerba ini bukan tanpa perdebatan. Disatu sisi, kata Satya, RUU ini harus menjadi alat untuk mempermudah dan mendorong geliat investasi. Namun, di sisi lain berbenturan dengan target pendapatan negara.

"Disatu sisi industri ingin tumbuh. Disatu sisi ada yang bicara pendapatan. Lalu juga faktor tata kelola sektor minerba. Ini yang menjadi perdebatan panjang selama ini," kata Satya.

Namun, Satya mengatakan semangat dari RUU Minerba ini adalah meningkatkan hilirisasi. Ia menjelaskan dengan semangat hilirisasi maka akan ada nilai tambah yang bisa didapatkan oleh negara meski dalam proses mendorong investasi pemerintah perlu memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi investor agar mau melakukan investasi di Indonesia.

"Salah satu klausulnya adalah pemberian insentif. Di UU sebelumnya tidak ada soal ini. Ini bisa mendorong geliat investasi," tutup Satya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement