Rabu 21 Mar 2018 18:24 WIB

Penyebar Hoaks Terkait Pembacokan Ulama di Kendal Ditangkap

Peristiwa pembacokan ulama di Kendal telah dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ratna Puspita
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono memberikan keterangan pers tentang kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga anggota Brimob di lokasi pengeboran minyak PT Sarana Gas Trembul, Blora, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/10).
Foto: Antara/R.Rekotomo
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono memberikan keterangan pers tentang kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga anggota Brimob di lokasi pengeboran minyak PT Sarana Gas Trembul, Blora, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Peristiwa pembacokan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Truko, Kendal, H Ahmad Zaenuri telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyebarkan hoaks. Atas tindakan ini, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengamankan seorang berinisial T, yang diduga telah menyebarkan hoaks dengan memanfaatkan peristiwa tersebut.

“Pria yang terduga pelaku ini diamankan diamankan di Bekasi,” kata Kapolda Jawa Tengh Irjen Condro Kirono, di gedung Borobudur, kompleks Mapolda Jawa Tengah, Rabu (21/3).

Menurut kapolda, peristiwa pembacokan terhadap H Ahmad Zaenuri ini terjadi di kediamannya, Dusun Krajan RT 04/ RW 01, Desa Truko, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, akhir pekan kemarin. Namun peristiwa ini diduga dimanfaatkan T untuk membuat isu kebangkitan sebuah partai terlarang di negeri ini lewat unggahan di akun media sosial. 

T, yang diduga memanfaatkan kasus penganiayaan H Ahmad Zaenuri untuk membuat keresahan, mengunggah foto korban ke akunnya. Foto tersebut diberi tulisan 'masa begini dibilang hoax', 'masa begini partai terlarang tidak bangkit'.

Condro mengatakan penyidik telah meminta keterangan saksi ahli guna memastikan apakah unggahan tersebut sudah masuk ujaran kebencian dan melanggar pasal 45 Undang Uundang ITE. “Inilah yang akhirnya menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk mengamankan pelaku yang memang memiliki motif untuk menimbulkan keresahan,” kaya Condro.

Pasal tersebut menyatakan, setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Atas pengungkapan ini, Condro menuturkan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terus mendalami latar belakang tersangka. Hal ini dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara T dengan grup penyebar hoaks seperti The Family MCA, yang telah ditangkap oleh Mabes Polri. 

“Sampai dengan saat ini, masalah tersebut masih didalami oleh polisi. Kami akan telusuri adakah kaitannya dengan MCA,” lanjutnya.

Berdasarkan analisa kepolisian, kapolda menerangkan, setidaknya ada enam akun media sosial yang menyebar hoaks dengan mempolitisasi peristiwa yang dialami oleh H Ahmad Zaenuri di Kendal tersebut. Ke-enamnya mengunggah konten yang mirip. “Namun setelah T diamankan oleh polisi, lima akun lainnya telah dihapus dan tidak dapat diakses lagi,” kata dia. 

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Kendal Mungkin Terinspirasi dari Kasus Serupa 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement