REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat mulai melakukan pemeriksaan terhadap rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi pada Kamis (22/3). Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengungkapkan bahwa timnya saat ini sudah berada di Bukittinggi untuk bersiap melakukan rangkaian persiapan mulai besok. Pemeriksaan terhadap rektorat IAIN Bukittinggi terkait laporan Hayati Syafri, seorang dosen yang diminta libur mengajar karena keputusannya dalam mengenakan cadar.
Adel mengungkapkan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Dewan Kehormatan, dan Rektor IAIN Bukittinggi sendiri. "Kami fokus pada pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam proses penjatuhan sanksi teguran tertulis dan pelarangan sang dosen dalam melakukan tugas akademik oleh IAIN Bukittinnggi," ujar Adel, Rabu (21/3).
Sebelumnya pada Rabu (14/3), suami dari Hayati, yakni Zulferi, mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat untuk menyampaikan laporan terkait kebijakan tentang cadar yang dijalankan IAIN Bukittinggi. Asisten Ombudsman Sumbar, Yunesa Rahman, menyebutkan bahwa pelapor menyayangkan sikap kampus yang tidak memberikan kesempatan mengajar bagi Hayati selama semester ini. Bahkan, lanjut Yunesa, sanksi yang diterima Hayati hanya disampaikan secara lisan.