Rabu 21 Mar 2018 23:00 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin menjelaskan jika sertifikasi menyasar kepada orang-oreang yang sudah mempunyai tanah itu bukanlah bagian dari reforma agraria. Menurutnya, reforma agraria adalah bagaimana masyarakat bisa mempunyai tanah. Rabu (21/3) Jakarta.
Iwan mengatakan, reforma agraria itu memberikan hak dan juga mengurangi ketimpangan. Jika yang dilakukan sertifikasi maka hal tersebut akan membuat semakin banyak ketimpangan. Tentunya hal itu harus diluruskan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang .
Ada dua cara dalam permasalahan tersebut. Pertama redistribusi tanah dan kedua legalisasi tanah. Dimana menurutnya selama ini kementerian Agraria hanya melaporkan tentang legalisasi tanah.
Ia menambahkan, yang seharusnya dibilang pembohong adalah Kementerian Agraria, karena hanya melaporkan tentang legalisasi tanah kepada Presiden bukan redistribusi.
Berikut video lengkapnya.