Kamis 22 Mar 2018 06:02 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin menjelaskan, kepemilikan tanah bagi masyarakat Indonesia itu kecil. Menurutnya, petani di Indonesia hanya mempunyai tanah sebanyak 0,3 hektar dan itu tidak cukup untuk dilegalisasi.
Iwan mengatakan, legalisasi tanah tidak cukup untuk kesejahteraan para petani. Dalam undang-undang tertulis, setiap petani minimal memliki tanah dua hektar.
Ia menambahkan, selama ini yang perlu dilakukan adalah penataan ulang strukturnya. Siapkan kebutuhan para petani, kemudian siapkan sertifikasi tanah. Jika selama ini pemerintah selalu menjalankan legalisasi tanah. Menurutnya, pemerintah lupa bahwa inti dari reforma agraria adalah redistribusi tanah.
Berikut video lengkapnya.