REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 telah melakukan korupsi secara massal. KPK menyebutkan, dugaan korupsi yang dimaksud terkait kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
"Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara maksimal," kata Basaria saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3).
Menurut Basaria, pelaksanaan tugas pada satu fungsi untuk mengamankan kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persekongkolan oleh pihak untuk mengambil manfaat demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Lebih lanjut, ia menyatakan, dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan tersangka itu, sebagian bersikap kooperatif pada penyidik.
"Hal ini akan kami perhitungkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum ini. Perlu diingat, ancaman maksimal untuk penerima suap adalah hukuman pidana penjara 20 tahun dan minimal empat tahun," ucap Basaria.
Sebelumnya pada Agustus 2017, KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono. Moch Anton selaku wali kota Malang diduga memberi hadiah atau janji. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
"Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015," ungkap Basaria.
Moh Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Basaria menyatakan, penyidik mendapatkan fakta-fakta bahwa 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 menerima fee dari Moch Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Fakta tersebut didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik.
Unsur pimpinan dan anggota DPRD, kata Basaria, diduga menerima pembagian fee dari total fee yang diterima oleh tersangka M Arief Wicaksono sebesar Rp 700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono. Diduga, Rp 600 juta dari yang diterima M Arief Wicaksono tersebut kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang.