REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cirebon, Jawa Barat, Heni Yuwono mengungkapkan asal telepon genggam yang dimiliki narapidana. Ponsel termasuk barang yang dilarang untuk dimiliki oleh narapidana, namun alat komunikasi itu sering ditemukan saat razia rutin.
"Kami temukan juga ada yang melempar dari luar Lapas dan ditemukan sebuah bola yang di dalamnya ada handphone-nya," kata Heni di Cirebon, Rabu.
Menurut Heni, pelemparan ponsel dari luar lapas merupakan modus yang digunakan oleh narapidana belakangan ini. Pelaku yang membantu narapidana mendapatkan ponsel kebanyakan sudah tahu persis keadaan di dalam Lapas.
"Mereka sudah tahu persis keadaan lapas sehingga bisa melempar handphone tanpa diketahui petugas," ungkapnya.
Hani menjelaskan tamu sudah tidak bisa lagi memasukan ponsel ke dalam Lapas. Mereka melewati pemeriksaan yang ketat ketika memasuki area Lapas. Terlebih, di Lapas juga sudah ada alat pendeteksi.
"Pengawasan tamu sudah menggunakan pendeteksi, jadi dipastikan tidak ada ponsel yang masuk lewat jalur itu," ujarnya.
Heni mengatakan kerusuhan yang terjadi di Lapas Cirebon memang diawali dengan adanya razia ponsel yang dilakukan petugas.
Saat dirazia, para narapidana memberontak dan bersitegang dengan petugas. Mereka memprotes razia dengan melakukan pelemparan dengan menggunakan potongan genteng dan juga kayu.
"Kami sudah mempunyai kebijakan untuk menyediakan alat komunikasi, namun memang sangat kurang karena di sini ada 878 napi," katanya.