Kamis 22 Mar 2018 07:10 WIB

Awal 2018, Angka Perceraian di Sukabumi Sudah 142 Kasus

Mayoritas penyebab terjadinya perceraian karena masalah ekonomi.

Rep: riga nurul iman/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Perceraian
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Angka perceraian di Kota Sukabumi pada awal tahun ini sudah mencapai sebanyak 142 perkara. "Jumlah kasus perceraian yang ditangani dari Januari hingga 20 Maret 2018 mencapai sebanyak 142 perkara," ujar Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, Udin Najmudin kepada wartawan, Kamis (22/3).

Jumlah perkara perceraian yang ditangani PA Sukabumi per bulannya rata-rata sebanyak 50 kasus. Menurut Udin, pada 2017 angka perceraian yang tercatat di PA Sukabumi mencapai sebanyak 602 perkara. Kebanyakan perceraian di Sukabumi merupakan cerai gugat atau istri yang mengajukan gugatan dibandingkan cerai talak.

Jumlah kasus ini ujar Udin, sebenarnya paling sedikit dibandingkan dengan daerah lainnya di Jawa Barat seperti Cimahi dan Indramayu. Faktornya, bisa dikarenakan jumlah penduduk Kota Sukabumi yang jauh lebih sedikit.

Udin mengungkapkan, penyebab terjadinya perceraian di Sukabumi masih didominasi faktor ekonomi. Sementara sebagian kecil lainnya akibat masalah tanggung jawab dan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga.

PA Kota Sukabumi menyediakan pos bantuan hukum (posbakum) untuk memberikan bantuan kepada warga yang awam mengenai masalah hukum. Pada 2018, Posbakum PA Sukabumi dilakukan dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (Lemhaka). Posbakum ini berada di lingkungan Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi di Jalan Taman Bahagia Kecamatan Warudoyong.

Perjanjian kerja sama Posbakum PA Sukabumi dengan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (Lemhaka) ini dilakukan di Kantor PA Sukabumi, Senin (19/3). Posbakum merupakan bagian dari justice for all yang intinya membantu masyarakat yang tidak mampu dan masih awam terhadap hukum.

Layanan posbakum untuk warga tidak mampu ini tidak dipungut biaya. Syaratnya ditunjukkan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan dokumen pendukung lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement