Kamis 22 Mar 2018 10:29 WIB

Uang Palsu Rp 200 Miliar Digunakan untuk Investasi

Dua tersangka sindikat uang palsu diringkus.

Rep: djoko suceno/ Red: Esthi Maharani
Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto menunjukan uang palsu yang disita dari dua tersangka
Foto: Istimewa
Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto menunjukan uang palsu yang disita dari dua tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Dua tersangka sindikat uang palsu (upal) diringkus jajaran Satreskrim Polres Sumedang. Keduanya menggunakan upal rupiah dan dolar AS sebanyak Rp 200 miliar untuk mengelabui korbannya seolah-olah sebagai investor pembangunan rumah sakit swasta di Kabupaten Sumedang. Kedua pelaku, AK dan ER, diringkus di rumahnnya di Blok Desa RT 12 RW 2, Desa Kliwed, Kecamtan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Selasa (20/3) sekitar pukul 06.00 WIB.

Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto kasus penipuan ini menimpa korban seorang dokter yang juga pengusaha rumah sakit swasta di Sumedang. Awalnya korban mendapat tawaran dana investasi sebesar Rp 200 miliar untuk pembangunan Rumah Sakit Sumedang Medical Center (RSSMC). Tawaran tersebut bisa direalisasikan dengan syarat korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 550 juta.

 

"Korban memenuhi permintaan kedua pelaku dengan memberikan uang sebesar Rp 550 juta," kata Kapolda yang didampingi Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata kepada para wartawan di Polres Sumedang.