Kamis 22 Mar 2018 11:40 WIB

Omzet Penjual Narkoba Sintetis di Denpasar Rp 3 Miliar

Serbuk sintetis dikirim dari Cina melalui transaksi daring.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ani Nursalikah
Tembakau dalam pengungkapan narkoba sintetis di Denpasar Bali oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Foto: Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Tembakau dalam pengungkapan narkoba sintetis di Denpasar Bali oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja menangkap dua orang tersangka atas peredaran narkoba sintetis di Denpasar, Bali, Selasa (20/2). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menaksir keuntungan yang didapat dari bisnis tersebut mencapai miliaran rupiah.

"Kedua tersangka berumur 19 tahun dan tidak kuliah. Sedangkan untuk omzet, dari 30 kilogram barang bukti, dengan estimasi empat atau lima gram dijual dengan harga Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu, maka omzet penjualannya tembus Rp 2,7 miliar sampai Rp 3 miliar," ujar Eko melalui pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Kamis (22/3).

Polisi menangkap dua tersangka, Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda di depan hotel Adelia Jalan Pemuda 3 Nomor 23 Renon Denpasar Bali. Andika berperan sebagai penerima dan produsen narkotika dalam bentuk serbuk cannabinoid sintetis untuk bahan pembuatan tembakau narkotika dari Cina. Kemudan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Jalan Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali.

"Ditemukan home industri atau laboratorium clandestin serta bahan-bahan barang-barang lain yang berhubungan dengan produksi canabinoid sintetis tersebut," kata Eko.