REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja menangkap dua orang tersangka atas peredaran narkoba sintetis di Denpasar, Bali, Selasa (20/2). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menaksir keuntungan yang didapat dari bisnis tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Kedua tersangka berumur 19 tahun dan tidak kuliah. Sedangkan untuk omzet, dari 30 kilogram barang bukti, dengan estimasi empat atau lima gram dijual dengan harga Rp 450 ribu sampai Rp 500 ribu, maka omzet penjualannya tembus Rp 2,7 miliar sampai Rp 3 miliar," ujar Eko melalui pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Kamis (22/3).
Polisi menangkap dua tersangka, Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda di depan hotel Adelia Jalan Pemuda 3 Nomor 23 Renon Denpasar Bali. Andika berperan sebagai penerima dan produsen narkotika dalam bentuk serbuk cannabinoid sintetis untuk bahan pembuatan tembakau narkotika dari Cina. Kemudan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Jalan Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali.
"Ditemukan home industri atau laboratorium clandestin serta bahan-bahan barang-barang lain yang berhubungan dengan produksi canabinoid sintetis tersebut," kata Eko.
Dokumentasi Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Sedangkan seorang tersangka lain, Anak Agung Ekananda berperan sebagai penerima dan produsen narkotika dalam bentuk serbuk cannabinoid sintetis untuk bahan pembuatan tembakau narkotika dari Cina. Tangkapan ini berawal dari paket narkotika yang dikemas dalam bentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram. Paket ditujukan kepada Michael Ardana dengan alamat di Jl Pemuda III No. 23 Renon Denpasar Bali.
Kemudian Eko memerintahkan jajarannya segera menindaklanjuti. Petugas pun melakukan persiapan Control Delivery dari Jakarta-Bali, bersama Bea Cukai dan Polda Bali untuk menelusuri tujuan paket kiriman di Denpasar.
Dari pemeriksaan awal modus yang dilakukan pelaku, pengiriman narkotika gol I synthetic cannabinoid dalam bentuk serbuk tersebut dikirim dari Cina melalui transaksi daring. Kemudian pelaku memproduksi canabinoid sintetis tersebut dengan cara mencampur dengan tembakau biasa dan dikemas ke dalam bentuk paket kecil dan sedang. Paket lalu dijual dan diedarkan dengan cara daring via BBM, Line dan Instagram.
Adapun barang bukti yajg disita berupa sebuah kardus paket Fedex yang berisi serbuk putih kekuningan dgn berat 500 gram dengan airwaybill 771738625987, home industri di Jl. Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali, tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur dgn 5-floro ADB kurang lebih 30 kikogram, beberapa paket canabinoid sintetik siap edar, serta bahan lain yg berhubungan dengan produksi narkotika jenis canabinoid sintetis.