REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Intelijen dan Keamanan Polri meluncurkan mekanisme pembayaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring atau online. Program ini diluncurkan setelah Polri mendapatkan aduan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait sulitnya masyarakat memperoleh SKCK.
Kepala Baintelkam Polri Komisaris Jenderal Polisi Lutfi Lubihanto menuturkan, pada 2017 berdasarkan informasi Ombudsman pihaknya mendapatkan catatan dalam hal aduan masyarakat terkait proses pembayaran. Begitu pula pelayanan publik dari akses penerimaaan masyarakat dan waktu pelayanan.
"Hari ini salah satu dari langkah strategi minimalkan atau menyesuaikan apa yang telah ditemukan dan disampaikan ke baintelkam untuk dilakukan perbaikan," ujar Lutfi saat meluncurkan program di Hotel Crowne Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (22/3).
Dalam mekanisme pembayaran ini, Polri bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Lutfi mengungkapkam, pelayanan publik Polri tersebar di beberapa unit kerja. Salah satunya di Baintelkan dimana kegiatan layanan publik berupa pemberian atau penerbitan SKCK ygLang punya nilai strategis dan dibutuhkan publik.
"Kebutuhan publik atas skck sangat dirasakan sekali apalagi bagi WNI yang mau bekerja atau usaha atau sedang berproses mendapatkan status kenaikan atau sedang dalam proses pendidikan," ucap Lutfi.
Direktur Hubungan Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto mengatakan, BRI sudah beberapa kali menjalin kerja sama dengan Polri. Sebelumnya, kerja sama dilakukan untuk SIM Online dan e-tilang. Pembayaran SKCK online ini dianggap sebagai terobosan yang baik dalam pelayanan masyarakat. "Kami terimakasib pada Polri yang memberikan kepercayaan BRI untuk jadi bagian pelayanan SKCK," kata dia.
Lutfi kembali menambahkan, selain SKCK, ada juga pelayanan publik lainnya seperti penerbitan kartu senjata bisa kerja sama untuk dilakukan pembayaran daring. "Selain SKCK, pelayanan publik lainnya terkait pengawasan senpi, termasuk pengawasan bahan peledak jadi tangung jawab polri dan Baintelkam untuk beri jaminan masyarakat dalam penggunaan dan pengawasan bahan peledak dan senpi," ujar Lutfi.