REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet yang juga politisi PDI Perjuangan Pramono Anung ikut terseret dalam kasus hukum proyek KTP elektronik (KTP-el). Nama Pramono, disebut-sebut oleh terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto menjadi salah satu yang menerima uang hasil megakorupsi proyek itu.
Mendengar namanya disebut Setya Novanto di persidangan, Pramono pun tegas membantah. Menurut Pramono, selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2009-2014, ia hanya membawahi dan mengkoordinasikan Komisi 4 hingga Komisi 7. Ia menegaskan, sama sekali tak berhubungan dengan Komisi 2 serta Badan Anggaran.
"Kalau ada orang yang memberi, itu logikanya, itu kan berkaitan dengan kewenangan, jabatan, kedudukan. Nah, dalam hal ini saya itu gak pernah ngomong satu kata pun yang berkaitan, berurusan dengan KTP-el," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (22/3).
Ia menyebut, proyek KTP-el merupakan proyek pemerintah dan dianggarkan oleh pemerintah. Pembahasannya pun, kata dia, hanya dilakukan dengan Komisi 2. Pramono pun menjamin, tak ada pimpinan DPR pada waktu itu yang pernah membahas terkait proyek KTP-el.
"Pimpinan DPR termasuk pada waktu itu kan disebut Pak Marzuki ya, sama sekali tidak pernah membahas hal yang berkaitan dengan KTP-el. Silakan cek di DPR sekarang, kan pasti ada notulen, dokumen dan sebagainya. Kita sama sekali tidak pernah membahas," tegasnya.
Karena itu, ia pun mempertanyakan pernyataan Setya Novanto yang menyebut dirinya turut menerima aliran dana proyek KTP-el. "Jadi kalau saya sebagai pimpinan DPR yang katakanlah tidak ada urusannya dengan Komisi 2, tidak ada urusannya dengan Banggar, kenapa saya mesti dikasih? Emangnya saya ini jagoan, wajah yang perlu dikasih," ujarnya.
Selain Pramono Anung, terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP-el Setya Novanto juga menyebut nama Puan Maharani. Menurut dia, keduanya masing-masing mendapatkan 500 ribu dollar AS.
Hal ini disampaikan Novanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (22/3). Kendati demikian, kepada majelis hakim, Setya Novanto mengaku hanya mendengar terkait penyerahan uang kepada anggota DPR dari Made Oka Masagung dan Andi Narogong.
(Baca: Setnov Sebut Puan dan Pramono Terima 500 Ribu Dolar AS)