Kamis 22 Mar 2018 20:48 WIB

Geram, Wali Kota Solo akan Buldoser Hunian Warga

Agar warga mau direlokasi, Pemkot bersedia menanggung ongkos bongkar hunian

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo
Foto: Republika/Andrian Saputra
Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo

REPUBLIKA.CO.ID,  SOLO --- Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo geram dengan warga yang tinggal di lahan hak pakai Pemerintah Kota Solo nomor 105 di Jebres. Solo. Hingga saat ini warga bersikukuh tinggal dilokasi tersebut dan menolak rencana relokasi Pemkot Solo. Saking kesalnya, Pemkot Solo akan melakukan tindakan tegas dengan menggusur paksa.

 

"Kalau nekat di situ kita terpaksa kita buldoser," tutur Rudyatmo pada Kamis (22/3).

Saat ini terdapat sebanyak 23 hunian warga yang masih berdiri tegak di lahan tersebut. Rudyatmo mengatakan, Pemkot Solo telah melakukan upaya persuasif melakukan komunikasi dengan warga. Tak hanya itu, agar warga mau direlokasi, Pemkot pun bersedia untuk menanggung ongkos bongkar hunian warga. Kendati demikian warga Jebres tetap bertahan di lahan tersebut. Ia pun heran lantaran warga tetap bertahan di lahan hak pakai Pemkot.

 

"Nanti saya minta Satpol PP buat suratperingatan lagi, kalau tak pindah sampai peringatan ketiga kita buldoser," katanya.

Menurut Rudyatmo tindakan Pemkot yang akan membuldoser hunian warga yang tetap bertahan di lahan itu tak menyalahi prosedur. Sebab lahan tersebut merupakan lahan hak pakai pemerintah. Pemkot Solo pun mempersilakan warga untuk menempati rusunawa dengan syarat memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Solo. Lebih lanjut, kata Rudyatmo, Pemkot Solo tak akan mengabulkan permintaan warga yang memohon sertifikasi tanah di lahan hak pakai pemkot nomor 105 itu.

Sebab kata dia, warga penghuni lahan hak pakai 105 menempati daerah sempadan jalan dan sempadan bangunan. Diketahui relokasi warga yang mendirikan hunian dilahan hak pakai 105 di Jebres itu menyusul rencana Pemkot Solo untuk mengembangkan Solo Techno Park.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement