REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar rapat kerja nasional (rakernas) tahun 2018 di Grand Inna Bali Beach Hotel, Denpasar, Provinsi Bali, 21-23 Maret 2018. Rakernas bertema "Penguatan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) untuk Pembangunan Kesejahteraan Nasional" tersebut melahirkan 27 poin resolusi.
"Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa, peserta Rakernas Baznas 2018 berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas pengelolaan zakat dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut," kata Komisioner Baznas Ahmad Mundzier Suparta saat membacakan Resolusi Rakernas Baznas 2018, Kamis (22/3) malam.
Dua puluh tujuh Resolusi itu, yakni, pertama, Baznas, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) menjalankan tugas secara profesional, tanggung jawab, dan akuntabel sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Kedua, Baznas, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ menjaga netralitas, tidak berafiliasi dengan partai politik, dan tidak mengikuti kegiatan-kegiatan politik praktis.
Ketiga, Baznas, Baznas provinsi, dan Baznas kabupaten/kota melakukan gerakan pembentukkan UPZ Baznas secara masif sesuai dengan Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016. Keempat, Baznas, Baznas Provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ meningkatkan kinerja pengumpulan zakat nasional untuk mencapai target nasional tahun 2018 sebesar Rp 8 triliun. Kelima, Baznas, Baznas Provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ melakukan kampanye dan sosialisasi bersama tentang perzakatan nasional.
Keenam, Baznas, Baznas Provinsi, Baznas kabupaten/kota dan, LAZ melaksanakan publikasi hasil pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) pada tahun 2017 dan 2018. Ketujuh, Baznas, Baznas Provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ mengembangkan sistem database muzaki untuk melayani 5.850.000 muzaki per orangan dan 5.000 muzaki badan pada tahun 2018. Kedelapan, Baznas menindaklanjuti kerja sama database muzaki dan mustahik dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Kemensos. Agar program-program pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak tumpang tindih dengan program lembaga lainnya. Khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Kesembilan, Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan pemda untuk mendorong dan mengoptimalkan regulasi pengumpulan zakat dan penyediaan APBD untuk biaya operasional Baznas provinsi dan kabupaten/kota. Sesuai dengan amanat UU Noomor 23 Tahun 2011 dan PP Noomor 14 Tahun 2014 serta Permendagri 134 Tahun 2017.
Ke-10, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ mendukung upaya Baznas melaporkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat nasional sesuai dengan hasil tabulasi Laporan Nasional Sustainable Development Goals (SDGs) Bappenas.
Ke-11, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ membuat rencana strategis sesuai waktunya dengan mengacu rencana strategis Baznas tahun 2016-2020. Ke-12, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ mengembangkan sistem tata kelola lembaga sesuai prinsip-prinsip lembaga keuangan syariah dan siap diaudit syariah.
Ke-13, Baznas melaksanakan kaji dampak atas program pengentasan kemiskinan melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat tahun 2017 dan 2018. Ke-14, Baznas, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ melaksanakan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang inovatif dan terukur untuk mencapai rasio pendistribusian terhadap pengumpulan masing-masing Baznas dan LAZ minimal 80 persen.
Ke-15, Baznas, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ melaksanakan program pendistribusian pendayagunaan secara nasional kepada sekurang-kurangnya 8 juta mustahik.
Ke-16, Baznas, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ mengembangkan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat berbasis komunitas tahun 2018 di 121 wilayah seluruh Indonesia. Ke-17, pimpinan Baznas provinsi, pimpinan Baznas kabupaten/kota dan, pimpinan LAZ wajib mendapatkan sertifikat kompetensi amil pada LSP Baznas mulai tahun 2018.
Ke-18, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota dalam mengangkat dan menetapkan tenaga amil pelaksana harus mendasarkan pada keprofesian, kompetensi, kebutuhan, kemampuan dan keputusan rapat pimpinan. Pergantian pimpinan Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota tidak boleh dijadikan dasar untuk mengganti amil pelaksana.
Ke-19, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ meningkatkan kompetensi amilnya melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Lemdiklat Baznas. Ke-20, dia mengatakan, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ memiliki prosedur operasional standar (SOP), baik yang disiapkan oleh Baznas maupun yang dikembangkan sendiri dalam arahan Baznas.
Ke-21, Baznas, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan tingkatannya menyampaikan laporan atas pengelolaan zakat. sesuai dengan peraturan Baznas Nomor 4 Tahun 2018 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Ke-22, Baznas mengumumkan semua OPZ yang sudah dan belum memenuhi ketentuan, baik melalui media massa nasional maupun melalui media internal Baznas, selambat-lambatnya 31 Agustus 2018. Ke-23, Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota membentuk Satuan Audit Internal (SAI) dengan personel yang sesuai kompetensi.
Ke-24, Baznas, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ melaksanakan audit atas laporan keuangan 2017 dan melaporkan hasilnya sesuai peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya 30 Juni 2018. Ke-25, Baznas menyupervisi dan mengesahkan rencana strategis Baznas provinsi dan Laznas.
Ke-26, Baznas provinsi menyupervisi dan mengesahkan renstra Baznas kabupaten/kota dan LAZ provinsi/kabupaten/kota. Ke-27, Baznas, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, dan LAZ memublikasikan buku-buku kisah sukses pengelolaan zakat di Indonesia.