Jumat 23 Mar 2018 09:59 WIB

Pelajar Muhammadiyah Desak Pelarangan Iklan Rokok

Iklan menjadi sarana mengggoda anak-anak dan remaja untuk merokok.

Kampanye antirokok. Ilustrasi
Foto: Antara
Kampanye antirokok. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Muhammad Irsyad mendesak pemerintah untuk melarang total penayangan dan peredaran iklan rokok. Sebab, iklan terbukti menjadi sarana mengggoda anak-anak dan remaja untuk merokok.

"Riset kami telah menunjukkan banyak pengaruh iklan rokok terhadap pelajar dan remaja dalam meningkatkan konsumsi rokok di kalangan generasi muda," kata Irsyad melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (23/3).

Irsyad mengatakan larangan total iklan, promosi dan sponsor rokok menjadi sebuah keniscayaan untuk menurunkan prevalensi konsumsi rokok karena merupakan jembatan antara produksi dan konsumsi rokok. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2015-2019, pemerintah telah menyasar penurunan jumlah perokok pemula dari tujuh persen menjadi 5,2 persen. Namun, pada 2016, angkanya justru naik menjadi 8,8 persen.

"Kami berharap pemerintah melalui Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR dapat mendorong pelarangan total iklan rokok di media penyiaran," tuturnya.

Ikatan Pelajar Muhammadiyah merupakan bagian dari Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau. Pada 11 September 2014, Koalisi telah menyampaikan Kertas Posisi kepada Tim Rumah Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla tentang Tinjauan Kritis terhadap Peran Pemerintah dalam Isu Pengendalian Tembakau yang diselaraskan dengan Program Nawacita.

Koalisi mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menolak membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan bersama DPR. Sikap tersebut menunjukkan posisi Presiden yang menganggap RUU tersebut belum perlu karena sudah ada aturan lain tentang pertembakauan yang lengkap. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement