REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perbankan harus segera melengkapi kartu debit maupun kreditnya dengan cip. Hal itu untuk mencegah terjadinya pembobolan rekening nasabah bermodus salin data atau skimming.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu marak terjadi kejahatan skimming. Pelaku memasang perangkat skimmer pada mesin ATM untuk mengambil data nasabah pada kartu debit berpita magnetik sehingga dana nasabah di dalamnya bisa diambil.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kartu dengan teknologi cip bisa mengatasi risiko skimming. "Yang terkena skimming adalah kartu-kartu tidak ber-chip," ujarnya di Jakarta, (22/3).
Dia menjelaskan, batas waktu penerapan kartu debit ber-chip memang masih lama, yakni 2021. Namun, kata dia, regulator meminta migrasi ke teknologi cip dipercepat.
OJK pun mengaku telah mengomunikasikan kepada setiap bank terkait percepatan target migrasi kartu ke teknologi cip. Menurut dia, migrasi kartu dengan teknologi cip merupakan satu-satunya jalan untuk menghindari adanya risiko skimming.
"Masing-masing bank mempunyai kondisi yang berbeda. Kalau yang sekarang kita minta dipercepat," kata Wimboh. Meski begitu, ia menambahkan, kemungkinan migrasi kartu seluruh bank tersebut tidak selesai tahun ini.