Jumat 23 Mar 2018 14:17 WIB

Berkas Kasus Suap Pilkada Garut Dilimpahkan ke Kejati

Empat tersangka dijerat pasal 5 UU Tipikor.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Indira Rezkisari
Tiga dari empat tersangka kasus suap KPU/Panwaslu Kabupaten Garut.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Tiga dari empat tersangka kasus suap KPU/Panwaslu Kabupaten Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap Ketua Panwalu dan Anggota KPU Kabupaten Garut. Pelimpahan tahap pertama kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Krimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, kepada Republika.co.id.

"Pelimpahan tahap pertama sudah kita lakukan. Kita nunggu hasil penelitian dari Kejati," kata dia, Jumat (23/3).

Dalam kasus ini Polda Jabar menetapkan empat tersangka. Para tersangka kini masih mendekam di sel tahanan Polda Jabar. Empat tersangka yaitu Ketua Panwaslu HHB (38 tahun), anggota KPU Kabupaten Garut AS (50), DW (46) dan SS (bakal calon bupati).

"Kita tunggu hasil penelitian dari tim jaksa terhadap berkas tersebut. Ada waktu 14 hari bagi jaksa untuk meneliti berkas tersebut," imbuh dia.

Menurut Umar, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 5 Jo Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, SS mengakui memberikan uang kepada DW liaison officer (LO) atau penghubung paslon Soni-Usep.

Dalam kasus ini polisi melakukan penyidikan dengan berkas terpisah (empat berkas). " Mudah-mudahan berkasnya lengkap sehingga tak perlu bolak-balik," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement