REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak nenek Chandri Widarta (60) merasa dirugikan atas laporan yang dibuat oleh psikolog yang juga sebagai pihak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Ia lantas mengadukan balik Reza karena telah melakukan pencemaran nama baik.
"Kami sudah menggunakan hak hukum kami untuk melaporkan balik pihak LPAI kepada Polda Metro Jaya. Pelaporannya sendiri terkait pencemaran nama baik atau fitnah melalui elektronik tentang ITE," kata kuasa hukum Chandri, Thomas Edison Rihimone, saat dikonfirmasi, Jumat (23/3).
Nenek Chandri merasa sangat dirugikan dengan laporan yang dibuat oleh pihak LPAI. Saat melaporkan Reza, Chandri dikawal oleh empat pengacara sekaligus, yakni Paul Sukran Ghani, Thomas Edison Rihimone, Patris Riberu, dan Muhammad Abraham.
Chandri Widarta yang mengasuh anak adopsinya di hotel selama bertahun-tahun itu melaporkan balik pihak LPAI dengan terlapor saudara Reza Indragiri Amriel. Pelaporan itu dilakukan secara personal, dengan melaporkan langsung Reza Indragiri Amriel.