REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah surat terkait penutupan Alexis beredar yang disebut-sebut akan mengerahkan 325 personel gabungan untuk pengamanannya. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Idham Azis mengatakan, penutupan tersebut sepenuhnya wewenang Pemda DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jumlah personel yang dikerahkan terlalu berlebihan. Dia akan berkoordinasi ulang, sehingga rencana penutupan Alexis pun akan ditunda. Terkait penundaan tersebut, Idham juga enggan mengomentarinya. "Itu urusan Pemda. Bukan urusan Polda," ujar Idham saat dihubungi Republika, Jumat (23/3).
Untuk antisipasi penjagaan yang ketat oleh preman-preman di sekitar tempat hiburan malam yang berlokasi di Pademangan, Jakarta Utara itu, menurut Idham sepenuhnya juga diatur oleh Pemda DKI Jakarta. Sehingga jumlah personel yang dikerahkan untuk penjagaan, semua dilakukan atas permintaan Pemda DKI Jakarta.
Sebelumnya 90 personel gabungan akan dikerahkan dari Polda Metro Jaya, Kodim Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara, dan Polsek Pademangan, itu merupakan permohonan dari Pemda DKI Jakarta, yang telah dilayangkan melalui sebuah surat kepadanya. Jumlah tersebut, Idham mengatakan, mungkin sudah diperhitungkan oleh Pemda DKI Jakarta. Mengingat penjagaan ketat oleh preman-preman di sekitar Alexis. "Tanyakan sama Pemda. Yang bermohon Pemda," papar mantan Kadivpropam Mabes Polri itu.
Sebelumnya, beredar surat berkop Satpol PP tertanggal 21 Maret 2018, tertulis bahwa Satpol PP akan melakukan penutupan kegiatan usaha Alexis pada Kamis (22/3). Surat tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kodim Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Utara, hingga Kapolsek Pademangan.
Di surat tersebut juga disebutkan komposisi penguatan sebanyak 325 personel. Sebanyak 90 di antaranya dari Polda Metro Jaya, Kodim Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara, dan Polsek Pademangan. Sementara, 235 personel lainnya dari Satpol PP.