Jumat 23 Mar 2018 18:49 WIB

Penganiaya Balita Calista Bisa Diganjar 15 Tahun Penjara

Balita Calista dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nidia Zuraya
Kekerasan terhadap anak/ilustrasi
Foto: globaltimes.cn
Kekerasan terhadap anak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kasus penganiyaan terhadap Calista, balita usia 1,5 tahun yang saat ini terbaring koma di RSUD Karawang, mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya, dari akademisi. Akademisi menilai, hukuman terhadap pelaku penganiayaan balita malang ini, yakni ibu kandungnya bisa saja mencapai 15 tahun penjara.

Dosen Fakultas Hukum Univesitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, mengatakan, penganiaya balita Calista, yakni Sinta (27 tahun) yang merupakan ibu kandung korban, bisa terancam kurungan 15 tahun penjara. Apabila, balita malang itu meninggal dunia.

"Merujuk pada Pasal 80 ayat 2, bila anak tersebut meninggal dunia, maka pelaku penganiayaannya bisa dijerat 15 tahun penjara," ujar Gary, kepada sejumlah media, Jumat (23/3).

Jadi, hukuman terhadap pelaku bisa jauh lebih berat dari sekarang yang disangkakan oleh pihak penyidik. Untuk sementara, penyidik kepolisian menjerat pelaku Sinta dengan UU No 35/2014 Pasal 76, tentang Perlindungan Anak. Dengan acaman maksimal penjara lima tahun.