REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kasus penganiyaan terhadap Calista, balita usia 1,5 tahun yang saat ini terbaring koma di RSUD Karawang, mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya, dari akademisi. Akademisi menilai, hukuman terhadap pelaku penganiayaan balita malang ini, yakni ibu kandungnya bisa saja mencapai 15 tahun penjara.
Dosen Fakultas Hukum Univesitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, mengatakan, penganiaya balita Calista, yakni Sinta (27 tahun) yang merupakan ibu kandung korban, bisa terancam kurungan 15 tahun penjara. Apabila, balita malang itu meninggal dunia.
"Merujuk pada Pasal 80 ayat 2, bila anak tersebut meninggal dunia, maka pelaku penganiayaannya bisa dijerat 15 tahun penjara," ujar Gary, kepada sejumlah media, Jumat (23/3).
Jadi, hukuman terhadap pelaku bisa jauh lebih berat dari sekarang yang disangkakan oleh pihak penyidik. Untuk sementara, penyidik kepolisian menjerat pelaku Sinta dengan UU No 35/2014 Pasal 76, tentang Perlindungan Anak. Dengan acaman maksimal penjara lima tahun.
Tetapi, saat ini kondisi korban sudah koma selama 14 hari. Bahkan, korban sangat ketergantungan dengan alat-alat medis yang dipasang di sekujur tubuhnya.
"Kondisi Calista sangat parah. Hanya mu'zizat Allah SWT yang bisa menyembuhkan balita malang itu," ujarnya.
Kasus penganiyaan terhadap Calista ini, juga mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jabar. Lembaga ini, mengaku prihatin dengan kasus ibu kandung yang menganiaya anaknya.
Ketua Komnas PA Jabar Diah Momon, mengatakan, bila balita ini bisa kembali sadar maka hak asuhnya bisa diambil alih negara. Pasalnya, selama ini Calista diasuh oleh ibu kandungnya tanpa disertai ayah kandung. Karena, kedua orang tuanya bercerai.
"Selama mengasuh Calista, ibunya ini tertekan karena terhimpit ekonomim selain itu, Calista ternyata anak yang tak diinginkan oleh ibu kandungnya," ujar Diah.
Karena kondisi ini, bila anak ini berusia panjang, maka hak asuhnya bisa diambil negara. Meskipun, merujuk pada usianya yang baru berumur 1,5 tahun, seharusnya pengawasan dan pengasuhan ada di orang tuanya. Tetapi, khusus terhadap Calista ini sangat tidak memungkinkan.
Tak hanya itu, pihaknya sangat mengapresiasi langkah kepolisian Karawang yang bisa bergerak cepat dalam mengungkap kasus penganiayaan ini. Laporan awal, terhitung 19 Maret kemarin. Lalu, pada 22 Maret polisi sudah ditetapkan tersangkanya.
Jajaran Polres Karawang, sudah menetapka Sinta (27 tahun) warga Desa Jatirasa, Kecamatan Karawang Barat, sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita Calista. Saat ini, Sinta sudah mendekam di Mapolsek Karawang kota untuk memertangungjawabkan perbuatannya.