Jumat 23 Mar 2018 19:58 WIB

Ini Kata Shamsi Ali Soal Cadar di Indonesia dan Amerika

Di Amerika tidak ada batasan untuk cadar, karena itu bagian dari praktik agama.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Ustadz Imam Shamsi Ali memberikan paparannya saat kunjungan di Kantor Republika, Jalan Warung Buncit, Jakarta, Jumat (23/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ustadz Imam Shamsi Ali memberikan paparannya saat kunjungan di Kantor Republika, Jalan Warung Buncit, Jakarta, Jumat (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permasalahan cadar masih menjadi topik pembicaraan hangat, ditambah berkembangnya pendapat masyarkat baik pro maupun kontra. Namun Imam Islamic Center New York, Amerika asal Indonesia, Imam Shamsi Ali mengatakan, Amerika tidak mengalami banyak pertentangan tentang cadar seperti yang terjadi di Indoensia.

Menurut dia, sebagai negara yang menjunjung kebebasan, Amerika memberikan kesempatan penuh bagi warganya untuk mengekspresikan diri, baik sesuai budaya maupun agama yang mereka yakini. Bahkan, negara juga memberikan dispensasi khusus bagi Muslim dalam beberapa hal, seperti membolehkan Muslimah tetap menggunakan penutup kepala (jilbab) saat pembuatan paspor, meskipun seharusnya dalam pengambilan foto bagian telinga diwajibkan terlihat.

"Di Amerika tidak ada batasan untuk cadar, karena itu bagian dari praktik agama maka tidak dilarang," kata Imam Shamsi Ali saat mengunjungi Republika.co.id, Jumat (23/3).

Shamsi menjelaskan, segala bentuk perwujudan simbol-simbol agama lainnya juga memiliki perlindungan di mata hukum. Sehingga, setiap pemeluk agama dipastikan dapat memperoleh haknya tanpa adanya diskriminasi.

"Di Amerika, segala hal berazas pada ajaran agama, maka akan diterima secara hukum dan dilindungi. Karena ini mencakup kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan mengekspresikannya di muka publik," kata dia.

Indonesia, kata Shamsi, sejatinya juga memiliki dasar negara yang menjunjung demokrasi, yaitu Pancasila. Menurut dia, dengan asas Pancasila seharusnya warga Indonesia dapat memaknai bahwa cadar juga merupakan suatu ekpresi atau pilihan yang tidak dapat dilarang atau disalahkan.

"Negara ini adalah negara Pancasila dan memberikan kebebasan bagi warganya. Jadi, kalau ada yang memakai cadar karena alasan agama, maka seharusnya tidak dilarang atau disalahkan," kata Shamsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement