REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengaku hingga saat ini, belum mendapatkan informasi laporan terkait praktek prostitusi di dalam tempat hiburan Alexis. Sehingga, polisi belum mengetahui alasan Pemda DKI Jakarta akan menutup tempat tersebut.
"Apakah ada prostitusi? Tanyakan Dinas Pariwisata aja, sampai sekarang kita belum mendapatkan informasi itu ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/3).
Ia menegaskan, untuk penutupan Alexis, bisa dikonfirmasikan langsung ke Pemda DKI Jakarta, karena kewenangan ada di pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Karena, perizinan semua ada di pemerintahan, bukan di kepolisian.
"Untuk penutupan Alexis tanya ke Pemda ya, karena kewenangan di sana berkaitan dengan perizinan. Masalah nanti Pemprov minta bantuan pengamanan, nanti kita lihat dulu suratnya. Sekarang kita belum mendapatkan kapan akan dilakukan penutupannya," papar Argo.
Pemprov DKI Jakarta juga belum melakukan koordinasi lanjutan dengan kepolisian terkait penutupan Alexis. Jika memang Alexis melakukan pelanggaran, Pemprov DKI dipersilakan untuk melaporkan lalu menjabarkan.
"Ya kita membantu saja pelaksanaannya, itu aja intinya ya. Kalau melakukan pelanggaran, silakan tanya ke pemprov pelanggarannya apa. Nanti kalau pemprov meminta bantuan keamanan ya kita beri, yang melaksanakan penutupan pemprov, jangan sampai kebijakan itu ada yang melawan," papar Argo.
Sebelumnya, beredar surat berkop Satpol PP tertanggal 21 Maret 2018, tertulis bahwa Satpol PP akan melakukan penutupan kegiatan usaha Alexis pada Kamis (22/3). Surat tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kodim Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Utara, hingga Kapolsek Pademangan.
Di surat tersebut juga disebutkan komposisi penguatan sebanyak 325 personel. Sebanyak 90 di antaranya dari Polda Metro Jaya, Kodim Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara, dan Polsek Pademangan. Sementara, 235 personel lainnya dari Satpol PP.