Sabtu 24 Mar 2018 12:05 WIB

Mencermati Nyanyian Setnov yang Menyeret Nama-Nama Besar

KPK harus memeriksa nama-nama yang disebut Novanto.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto  mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Amri Amrullah, Umar Mukhtar

Setya Novanto (Setnov) terus bernyanyi. Tak tanggung-tanggung, ia menyebut nama-nama besar dan berpengaruh dalam jagad politik Indonesia saat ini. Kasusnya, dugaan korupsi dan gratifikasi proyek KTP elektronik (KTP-el).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta mencermati 'nyanyian' Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/3), Novanto menyebut aliran dana haram proyek Rp 5,9 triliun itu juga mengalir ke dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dan Pramono Anung.

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Mudzakir menilai kesaksian Novanto perlu ditelaah lagi. "Nama yang disebut Novanto kebanyakan orang penting semua. Nama orang yang tidak penting, tidak disebutkan. Itu yang saya pertanyakan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (22/3).

Menurut Mudzakir, seharusnya Novanto menyebut nama-nama orang yang terlibat dalam dakwaan. Sementara yang terjadi dalam persidangan Kamis (22/3), Novanto menyebut Puan dan Pramono yang tak pernah disebut. "Anehlah menyebut nama orang yang tidak ada (dalam dakwaan)," ujarnya.

Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji berpendapat, pernyataan Novanto merupakan fakta persidangan yang bisa mengarah pada suatu kebenaran. Suparji menambahkan, yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan, maka hal itu akan sangat berisiko untuk Novanto.

"Bisa memperberat pidananya dan bertentangan dengan niatan Setnov untuk menjadi JC (justice collaborator)," kata Suparji, Jumat (23/3).

Oleh karena itu, Suparji menilai KPK harus memeriksa nama-nama yang disebut Novanto. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran sekaligus menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum jika keterangan Novanto ternyata benar.

Tidak diprosesnya keterangan ini paling tidak dapat menimbulkan adanya dugaan tebang pilih dan juga berdampak negatif kepada yang bersangkutan karena bisa muncul berbagai fitnah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement