REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seekor elang brontok dengan nama latin Nisaetus cirrhatus kembali ke alam bebas di hutan Talaga Bodas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (23/3). Pelepasliaran bertujuan menjaga kelestarian populasi elang yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Kepala Seksi Wilayah V Garut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Purwantono menjelaskan elang itu sebelumnya telah memperoleh perawatan dan rehabilitasi oleh Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) sejak 18 Februari 2018. "Sebelum dilepasliarkan oleh Pusat Konservasi Elang Kamojang direhabilitasi dulu, kurang dari 40 hari elang ini dikembalikan ke habitat aslinya," katanya pada wartawan.
Ia menyampaikan elang brontok tersebut ialah elang liar yang terjatuh saat tengah mencari mangsa di perkebunan jagung Sukamenak, Kecamatan Wanaraja. Warga setempat mengamankan elang sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas BKSDA guna memperoleh penanganan lebih lanjut. "Masyarakat melaporkan kepada kami tentang elang tersebut kemudian kami membawanya ke Pusat Konservasi Elang Kamojang," ujarnya.
Beruntung saat pertama ditemukan, kondisi elang tidak mengalami luka atau cedera pada bagian tubuhnya. Hanya saja elang berada dalam kondisi stres. "Luka-luka tidak ada, hanya dalam kondisi stres saja," ucapnya.
Selanjutnya, ketika memperoleh perawatan di PKEK, ternyata elang tersebut masih mempunyai sifat liar. Dengan begitu maka proses pelepasliaran lebih mudah karena elang bisa beradaptasi dengan habitat alamnya. "Elang yang sering disebut rajawali ini masih memiliki sifat liar," tuturnya.