REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan KPK tidak perlu lagi menunggu putusan pengadilan dalam perkara dugaan korupsi KTP-el yang dilakukan Setya Novanto (Setnov). Terutarama terkait pernyataan Setnov bahwa ada aliran dana ke politisi PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung.
Emerson berpendapat KPK lebih baik cepat melakukan proses hukum pro justitia terkait pernyataan Setnov. KPK bisa mencari bukti lain di luar fakta persidangan muncul. "Artinya bisa langsung ke proses penyelidikan, nggak perlu tunggu putusan untuk lihat tindakan," kata dia, Sabtu (24/3).
Emerson mengatakan KPK perlu segera melakukan pemeriksaan untuk mengungkap apakah pernyataan Setnov tersebut bohong atau yang sebenarnya. "ini pernyataan bohong, atau pernyataan yang sebenarnya bisa ditelusuri dan kemudian menemukan bukti fakta-fakta itu," ujarnya.
Baca: Pramono Anung Bantah Terima Aliran Dana Proyek KTP-El
Cara menelusuri fakta, yakni KPK perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang bisa memberikan informasi untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan Setnov tersebut. Karena itu, Emerson meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain di luar Setnov.
Emerson menambahkan sepanjang bukti-bukti yang ada cukup kuat, KPK juga tidak perlu ragu melakukan pemeriksaan dan memanggil nama-nama yang disebut oleh Setnov. "Kami meminta KPK untuk melakukan cross check saksi yang lain barangkali di luar itu masih ada saksi-saksi yang lain, termasuk juga bukti-bukti di luar kesaksian pernah ada transfer ada informasi sejumlah pemberian itu," kata Emerson.
Baca: Puan dan Pram Disebut Terima Duit KTP-El, Ini Kata PDIP
Setnov menyita perhatian publik dengan kesaksiannya di sidang lanjutan kasus megaproyek KTP-El, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3). Setnov menyebut Puan selaku ketua Fraksi PDI Perjuangan, dan Pramono menerima 500 ribu dolar AS yang bersumber dari dana proyek KTP-el.
Setnov mengaku mengetahui hal tersebut dari orang terdekat Puan, Made Oka Masagung, yang disebut menyerahkan uang tersebut kepada Puan. Saksi lain yang mengetahui penyerahan ini, seperti disebutkan oleh Setnov, yakni Andi Narogong.
Baca: KPK Pelajari Fakta Persidangan Setnov