REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Banggai, AKBP Heru Pramukarno, dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini menyusul insiden pembubaran paksa terhadap ibu-ibu pengajian dengan menggunakan tembakan gas air mata.
"Saya dapat informasi dari As SDM, kapolresnya dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut di Paminal dan Propam," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Jakarta, Sabtu (24/3).
Pencopotan itu karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan jajaran Polres Banggai dalam mengamankan upaya pembebasan lahan seluas 20 hektare di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin (19/3). "Karena ada indikasi pelanggaran, tidak sesuai prosedur," katanya.
Baca Juga: Mabes Polri Periksa Kapolres Banggai
Dia menambahkan, bila massa yang menghalangi jalannya eksekusi pembebasan lahan adalah para perempuan, maka yang harus diterjunkan adalah para polwan, bukan para polisi laki-laki. Selain itu, untuk membubarkan massa tersebut ada prosedur standarnya, yakni langkah pertama negosiasi.
Bila negosiasi tidak mencapai kata sepakat maka dilakukan pendekatan secara humanis. "Setelah itu dilakukan dan tidak berhasil, tidak boleh langsung gunakan tembakan gas air mata," katanya. Untuk mendapatkan informasi yang komprehensif atas kasus itu, Propam Polri juga telah meminta keterangan Kapolda Sulteng.
Eksekusi penggusuran di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Senin (19/3) terhambat oleh masyarakat yang terdampak penggusuran. Mereka yang para ibu-ibu pengajian membentuk barisan dan melantunkan shalawat serta takbir.
Mereka berupaya menahan aparat yang hendak menggusur. Kemudian terjadi bentrokan antara aparat dengan massa. Polisi akhirnya menggunakan tembakan gas air mata sesaat setelah warga mulai melempar batu ke arah polisi.