Sabtu 24 Mar 2018 22:40 WIB

Aktor Intelektual Kasus Pembukaan Lahan Ditangkap

YM dan RS adalah buruh pekerja yang dibayar TM

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Manado, Sulawesi Utara
Foto: DPR RI
Manado, Sulawesi Utara

REPUBLIKA.CO.ID, Aktor Intelektual Kasus Pembukaan Lahan di TN Bogani Nani Wartabone Ditangkap

MANADO -- Aktor intelektual di balik kasus pembukaan lahan baru di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Bogani Nani Wartabone, Sulawesi Utara ditangkap. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulawesi Seksi III Manado bekerja sama dengan pihak taman nasional Kamis (22/3) menetapkan TM (41 tahun) sebagai tersangka yang telah membayar dua pelaku berinisial YM dan RS.

Perwakilan PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Donnie Engka mengatakan ini berawal dari patroli rutin petugas polisi kehutanan Balai TN Bogani Nani Wartabone Resort Dumoga Utara pada Kamis (8/2). Petugas menemukan kegiatan pembukaan lahan baru dan mengamankan YM dan RS di Tapa Linow, Desa Tapadaka Utara, Kabupaten Bolaang Mangondow.

 

"Kami lakukan pengumpulan data dan keterangan selama sebulan, juga pemeriksaan saksi. Kami akhirnya menemukan fakta YM dan RS adalah buruh pekerja yang dibayar TM," kata Donnie melalui rilis tertulis kepada Republika, Sabtu (24/3).

Donnie mengatakan YM dan RS ditetapkan sebagai saksi kunci dalam kasus pembukaan lahan di taman nasional ini. TM menjadi tersangka utama yang menyuruh saksi melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

Penyidik menjerat TM dengan pasal 92 ayat 1a junto pasal 17 ayat 2b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 19 tahun, serta denda minimal Rp 1,5 miliar dan maksimal lima miliar rupiah.

Kepala Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Doloduo di Balai TN Bogani Nani Wartabone, ST Agung Triyono Hermawan menerangkan kawasan TN Bogani Nani Wartabone ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 724/Kpts-II/93 tertanggal 8 November 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Suaka Margasatwa Dumoga, Suaka Margasatwa Bone, dan Cagar Alam Bulawa. Luasannya mencapai 287.115 hektare (ha) sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi taman nasional.

Taman nasional ini juga ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 734/Menhut-II/2014 tertanggal 2 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Utara, serta SK Menteri Kehutanan Nomor 3072/Menhut-VII/KUH/2014 tertanggal 23 April 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone seluas 104.974,94 ha di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement