Ahad 25 Mar 2018 11:17 WIB

YLKI Minta Produsen Sarden Bercacing Ditindak

Pemerintah harus memastikan seluruh merek sarden bercacing ditarik.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Indira Rezkisari
Beragam sarden dalam kaleng yang dijual di pasaran.
Foto: Wikimedia
Beragam sarden dalam kaleng yang dijual di pasaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah memberikan efek jera pada pelaku usaha yang melanggar peraturan. Hal ini terkait beredarnya sarden kemasan mengandung cacing beberapa waktu lalu.

Sekretaris YLKI, Agus Suyatno menilai pemerintah bukan hanya harus teliti, tapi juga perlu lebih ketat lagi terkait kasus sarden tersebut. Ia mengimbau agar kasus tersebut tidak terulang kembali dan harus diberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggar peraturan.

"Ini menjadi cerminan, jangan sampai ini terulang lagi, harus ada efek jera untuk pelaku usahanya," kata Agus pada Republika.co.id, Ahad (25/3).

Selain memperketat dan memberi efek jera pada pelaku usaha, YLKI juga mendorong pemerintah untuk menelusuri lebih jauh siapa yang memproduksi sarden kemasan tersebut. Jangan sampai konsumen terus dirugikan karena kurang mendalamnya penelusuran yang dilakukan.

"Nah ini kan proses masuknya seperti apa, kemudian siapa importirnya juga harus jelas, harus ditelusur sampai lebih jauh," tambah Agus. Selain itu, dari segi badan usaha yang menyediakan sarden kemasan tersebut pada konsumen juga harus diawasi. Agus mengatakan, jangan sampai badan usaha tersebut masih menjual barang yang terbukti tidak sehat kepada masyarakat luas.

"Yang menjual dalam hal ini mimimarket maupun pasar untuk segera menarik semua barangnya dan untuk tidak menjual kembali. Karena ketika sudah ditemukan dan positif menganudung cacing tapi masih tetap menjual ini perlu diberi sanksi," ujar Agus menjelaskan.

Sebelumnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan cacing gilig pada sarden kemasan merek 'Farmer Jack Mackerel' di Pekanbaru, Provinsi Riau pada Selasa (20/3). Cacing gilig merupakan jenis parasit yang berkembang biak di tubuh manusia.

"Kita sudah melarang merek ini beredar. Distributornya harus segera mengumpulkan semua produk yang sudah diedarkan setelah itu dikembalikan ke importir di Batam," kataSeksi Pemeriksaan BPOM Pekanbaru Rita Ariestya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement