REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka bakal calon gubernur Sumut JR Saragih. Dia diduga melakukan pemalsuan tanda tangan kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pelimpahan perkara pemalsuan tersebut dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Karena, menurut dia, Kejati Sumut sampai saat ini hanya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersangka JR Saragih dari Gakkumdu.
"SPDP tersebut, diterima Kejati Sumut (Senin, 19/3)," ujar Sumanggar di Medan, Ahad (25/3).
Ia menyebutkan, setelah diterima nantinya berkas perkara JR Saragih, Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas tersebut. "Apakah, sudah sempurna mengenai syarat formil dan materil perkara pemalsuan itu," kata juru bicara Kejati Sumut.