REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung menyegel alat produksi salah satu perusahaan tekstil yang berada di Majalaya, Kabupaten Bandung, akhir pekan ini. Tindakan tegas dilakukan karena perusahaan tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan sekitar.
Kepala DLH Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengatakan penyegelan dilakukan untuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. Diharapkan setelah penyegelan, para pemilik perusahaan sadar dan menaati izin lingkungan dan lainnya.
"Kami akan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Perusahaan yang disegel sudah diperingatkan bertahap tapi mereka acuh. Makanya kami segel alat produksinya," ujarnya, Ahad (25/3).
Menurutnya, penyegelan dilakukan saat malam hari oleh petugas DLH didampingi Satpol PP Kabupaten Bandung serta kepolisian dan aparat kecamatan setempat. "Kami berhasil menyegel 10 mesin celup kain dan tiga mesin celup benang berskala sedang dan besar," ungkapnya.
Ia menambahkan sepanjang Januari hingga Maret 2018 telah memberikan 11 sanksi administrasi kepada para pengelola industri yang menghasilkan limbah. Kemudian, penutupan 45 titik bypass, penghentian pembuangan air limbah ke 30 perusahaan dan 2 perusahaan yang dipidana serta satu perdata.
Asep mengatakan, para pelaku usaha diharapkan tidak melakukan pelanggaran terutama pembuangan limbah secara langsung sehingga mencemari sungai. Apabila dilakukan lanjutnya, maka perusahaan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bapak Bupati sering menyampaikan bahwa komitmen perusahaan harus dibangun untuk mengolah air limbah melalui ipal. Tujuan tentu saja sudah jelas, untuk menjaga lingkungan supaya tidak tercemar bahkan jika dipatuhi secara masal, akan mengurangi r'siko terjadinya bencana alam," katanya.