Senin 26 Mar 2018 13:35 WIB

Bali Bebas TBC 2030

Baru 12 persen yang ditemukan dari jumlah total tersebut.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi Tuberkulosis.
Foto: Reuters
Ilustrasi Tuberkulosis.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali menargetkan Bali bebas dari kasus tubekulosis (TBC) 2030. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya mengatakan estimasi jumlah kasus penyakit yang disebabkan infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis ini mencapai 13 ribu kasus.

"Baru 12 persen yang ditemukan dari jumlah total tersebut. Ini berarti masih ada 10 ribu kasus TBC di Bali yang belum ditemukan dan berpotensi menular ke orang lain," kata Suarjaya, Senin (26/3).

Pemerintah Provinsi Bali menargetkan penemuan 75-90 persen kasus TBC yang belum ditemukan, sehingga pada 2030 penyakit ini akan tuntas. Suarjaya mengatakan masyarakat diminta tidak mendiskriminasikan atau menjauhi penderita TBC, tetapi mengobati dan menghindari kemungkinan penularan.

Salah satu cara paling sederhana adalah tidak batuk sembarangan, melainkan menggunakan penutup mulut. Penularan TBC dimungkinkan melalui batuk, bersin-bersin dan dari ludah atau dahak penderita.

"Dengan perilaku hidup yang sehat kita bisa menghindari TBC ini," katanya.

Gerakan masyarakat menuju lndonesia bebas Tuberkulosis bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung program penanggulangan TBC serta menempatkan TBC sebagai isu utama di semua sektor masyarakat. Penyebarluasan informasi tentang TBC kepada masyarakat akan meningkatkan pengetahuan dan kepedulian untuk mencegah penularan TBC yang dimulai dari diri sendiri dan keluarga.

TBC merupakan penyakit menular yang sampai saat ini sangat sulit diberantas. Kasusnya cukup tinggi, secara keseluruhan sulit ditemukan, sehingga berpotensi ditularkan ke orang lain.

Ketua Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Kota Denpasar, I Made Sudhana Strigraha mengatakan PPTI terus menyosialisasikan penyuluhan tentang TBC. Pihaknya juga terus melakukan penjaringan di masyarakat untuk menemukan kasus-kasus baru.

"Ini untuk mencegah penularan sejak dini," katanya.

Penyuluhan ke depannya juga dilakukan langsung dari rumah ke rumah melibatkan Puskesmas dan masyarakat. Masyarakat juga diminta memanfaatkan teknologi untuk membuat laporan jika menemukan penderita TBC.

Penderita TBC harus mematuhi aturan berobat supaya sembuh total. Salah satu faktor keberhasilan adalah proses minum obat cukup panjang minimal enam bulan dan dilakukan secara teratur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement