Senin 26 Mar 2018 13:46 WIB

Kemenag Minta Nazir Urus Tanah Wakaf Belum Bersertifikat

Sertikat itu bertujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah wakaf.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
M Fuad Nasar
Foto: ROL/Abdul Kodir
M Fuad Nasar

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada para nazir di seluruh Indonesia untuk segera mengurus tanah wakaf yang masih belum memiliki sertifikat tanah. Apalagi, sudah sejak tiga tahun lalu telah ada Nota Kesepahaman antara Menteri Agama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

"Mendorong para nazir wakaf untuk mengurus tanah wakaf yang belum bersertifikat serta proaktif berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional setempat," kata Direktur Pemberdayaaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Fuad Nasar seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (26/3).

Selain itu, Fuad juga mendorong jajaran Kemenag di daerah untuk proaktif dalam memfasilitasi proses percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut. Menurut dia, pihaknya siap bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi percepatan sertifikasi itu.

Bahkan, pihaknya telah meminta jajaran Kemenag se-Indonesia agar mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat. "Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bahkan saat ini sedang melakukan pendataan tanah-tanah wakaf yang perlu disertifikatkan sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Fuad menuturkan, sejak tiga tahun lalu sebenarnya telah ada Nota Kesepahaman antara Menteri Agama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Kesempakatan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN saat itu Ferry Mursyidan Baldan pada 25 Mei 2015.

"Nota Kesepahaman yang berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang itu bertujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah wakaf," katanya.

Namun, untuk mempercepat proses jaminan kepastian hukum atas tanah wakaf tersebut membutuhkan kepedulian dari para nazir, sehingga bisa mengurus kelengkapan dokumen tanah wakaf. Percepatan sertifikasi tanah wakaf antara lain dengan mendorong kepedulian para nazir wakaf di seluruh Indonesia agar mengurus kelengkapan dokumen tanah wakaf yang mereka kelola serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurus pensertifikatan.

Fuad berharap, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota juga turut membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya masing-masing. Termasuk sertifikasi tanah wakaf untuk masjid yang berdiri di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial komplek-komplek perumahan. Karena, menurut dia, semua itu memerlukan dukungan kebijakan dari instansi yang berwenang.

"Percepatan penyelesaian sertifikasi tanah, termasuk sertifikasi tanah wakaf, adalah kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Proses penerbitan sertifikat tanah tetap memperhatikan status hukum dan asal usul hak atas tanah serta persyaratan dokumen sesuai aturan yang berlaku," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement