REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ratusan pengemudi taksi daring di Kota Bandar Lampung menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Tugu Adipura, Senin (26/3). Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pemantauan Republika.co.id, dalam aksinya kali ini ratusan pengemudi daring tidak menggunakan atribut masing-masing aplikator seperti sebelumnya. Mereka longmarch dari Lapangan Saburai Enggal ke beberapa jalan protokol kota untuk menyatakan diri menolak Permenhub 108/2017. Mereka membentangkan spanduk, poster, dan selebaran menolak aturan yang memberatkan pengemudi taksi daring. "Kami minta segera Permenhub 108/2017 dicabut, karena memberatkan pengemudi taksi online," kata Yusuf, salah seorang pengemudi taksi daring.
Menurut dia, kehadiran Permenhub 108/2017 justru memberi ruang sempit bagi pengemudi taksi daring dalam mencari pekerjaan. Persyaratan yang ditentukan dalam peraturan tersebut seperti bergabung dengan lembaga yang berbadan hukum, memiliki SIM A umum, memiliki KIR, dokumen perjalanan, dan lainnya, sangat memberatkan pengemudi taksi daring.
"Sekarang ini cari pekerjaan resmi susah, berdagang harus modal, jadi supir taksi online yang cepat mestinya didukung pemerintah bukan malah menguranginya," ujarnya.
Tedi mengungkapkan peraturan yang dibuat pemerintah justru menimbulkan masalah di lapangan. Pengemudi taksi daring yang selama ini tidak bermasalah dalam berlalu lintas, malah menjadi bahan masalah. Seharusnya, ujar dia, pemerintah memperhatikan angkutan umum yang jelas-jelas urusannya.
"Biang kemacetan di mana, kecelakaan banyak terjadi kendaraan mana, ini yang harus menjadi fokus penertiban pemerintah, bukan malah menggerogoti pengemudi taksi online dengan syarat yang berat," katanya.
Aksi unjuk rasa ratusan pengemudi taksi daring tersebut mendapat pengawalan aparat Polresta Bandar Lampung. Arus lalu lintas berjalan lancar, sedangkan masyarakat pejalan kaki juga tidak terganggu adanya aksi penolakan Permenhub 108/2017 tersebut.