Senin 26 Mar 2018 15:10 WIB

Rampungkan Berkas The Family MCA, Polri tak Temui Kendala

Selain merampungkan pemberkasan, Polri juga mengembangkan kasus the Family MCA.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis Pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian yang terorganisir dengan nama The Family Muslim Cyber Army di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis Pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian yang terorganisir dengan nama The Family Muslim Cyber Army di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengaku tidak menjumpai adanya kendala berarti dalam melakukan penyidikan kasus penyebaran hoaks oleh kelompok yang menamakan diri The Family MCA. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, kasus tersebut kini memasuki tahap perlengkapan berkas perkara.

"Tidak ada kendalanya, sedang berproses tinggal perampungan berkas sekaligus pengembangan," ujar Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (26/3).

Bila berkas perkara tersebut sudah selesai, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti. Sayangnya, Iqbal belum bisa memastikan kapan berkas perkara kasus tersebut selesai.

Kendati demikian, Iqbal mengaku polisi tetap melakukan pengembangan terkait kasus penyebaran hoaks tersebut. Ditanya soal pelaku yang menjadi penyumbang dana maupun tokoh besar di balik penyebaran hoaks yang terjadi, Polri tetap belum bisa mengungkapkannya. "Masih dikembangkan, didalami," ujar dia.

photo
the Family MCA

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tujuh penyebar hoaks yang berada dalam kelompok The Family MCA.Seorang tersangka bernama Bobby Gustiono ditangkap Ahad (4/3). Sedangkan, sebelumnya sejumlah tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2).

Muhamad Luth (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan Yus ditangkap di Sumedang, Jawa Barat. Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC, dan seorang lagi di Yogyakarta.

Mereka disebut menyebarkan berita hoaks dengan rasa ujaran kebencian sesuai dengan isu yang berkembang dan bernada provokatif, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.  Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement