Senin 26 Mar 2018 16:55 WIB

Pendeta Hosea: Tim Kerja Tampung Aspirasi PGGJ dan MUI

Semua pihak akan duduk bersama-sama dengan tidak ada rasa saling curiga.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Musyawarah Tokoh Sepakat Bentuk Tim Penyelesaian Masalah Masjid Al Aqsha Sentani (Foto: Kemenag.go.id)
Foto: Foto: Kemenag.go.id
Musyawarah Tokoh Sepakat Bentuk Tim Penyelesaian Masalah Masjid Al Aqsha Sentani (Foto: Kemenag.go.id)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kerja untuk menyelesaikan masalah Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) dan pihak yang membangun Masjid Al-Aqsha Sentani di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua menggelar pertemuan dengan PGGJ. Tim kerja masih sedang menampung aspirasi dari pihak-pihak yang berbeda pendapat.

Tim kerja terdiri dari perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua, PGGJ, Pendeta Albert Yoku sebagai tokoh masyarakat, dan Toni Wanggai sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP). Tim kerja sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan jalan musyawarah.

Ketua FKUB Kabupaten Jayapura Pendeta Hosea Taudufu mengatakan, hari ini ada agenda kerja dari tim kerja untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Jayapura. Tim kerja sedang melakukan musyawarah dan dengar pendapat terkait delapan poin pernyataan sikap PGGJ. Hari ini tim kerja sedang menampung dan mengumpulkan aspirasi dari pihak PGGJ.

"Tampung semua aspirasi dari kelompok-kelompok yang bertentangan atau bersebelahan," kata Pendeta Hosea kepada Republika.co.id, Senin (26/3).

Dia menerangkan, setelah hari ini melakukan pertemuan dan menampung aspirasi dari PGGJ, besok akan melakukan pertemuan dan menampung aspirasi dari MUI Jayapura. Selanjutnya akan ada pertemuan bersama semua pihak sebagai pertemuan lanjutan untuk membuat solusi.

Pendeta Hosea menyampaikan, penyelesaian masalah PGGJ dengan pihak yang membangun Masjid Al-Aqsha Sentani untuk saat ini, belum selesai. Karena, saat ini, tim kerja baru mengumpulkan aspirasi dari pihak-pihak yang bertentangan.

Setelah selesai mengumpulkan aspirasi, nanti semua pihak akan duduk bersama-sama dengan tidak ada rasa saling curiga. "Akan menyelesaikan perkara dengan musyawarah, kita kembali ke landasan Pancasila, musyawarah dan mufakat," ujarnya.

Pendeta Hosea mengatakan, PGGJ bisa membicarakan kembali pernyataan sikap dan tuntutannya. Mereka mendorong untuk menyelesaikan masalah sesuai aturan pemerintah dan Undang-undang. Undang-undang melindungi semua agama, tidak hanya melindungi satu agama.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement