Senin 26 Mar 2018 18:24 WIB

PK Ahok Ditolak MA, Pengacara Belum Terima Pemberitahuan

PK Ahok diputus MA pada hari ini.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Antara/Ubaidillah
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama pada Senin (26/3). Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, ia mengaku belum mengetahui dan belum mendapat informasi atau pemberitahuan resmi apapun dari pihak MA.

"Saya belum tahu. Saya juga baru dapat info dari teman-teman wartawan. Kami belum menghubungi MA juga dan baru membaca berita di media online," kata Josefina, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (26/3).

Baca: MA Tolak Permohonan PK Ahok.

Josefina mengatakan, ia juga belum bisa menanggapi soal penolakan PK tersebut oleh MA. Menurutnya, ia harus berdiskusi terlebih dulu dengan tim.

Setelah itu, mereka baru bisa memberikan tanggapan. Ia juga mengaku belum terpikir sama sekali terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Kalau ini kan baru di berita. Jadi kami akan diskusi dulu dengan tim. Setelah itu baru kita bisa memberikan tanggapan apa tentang langkah berikutnya," lanjutnya.

Sementara itu, ia mengatakan pihaknya juga belum memberitahu Ahok soal penolakan PK tersebut. Pasalnya, Ahok belum mengetahui soal ini. Saat ini, Josefina mengaku tengah mengumpulkan berita terkait penolakan PK terlebih dahulu, sebelum akhirnya menyampaikan kabar tersebut kepada Ahok.

Juru bicara MA Suhadi telah mengonfirmasi bahwa PK Ahok telah ditolak oleh majelis hakim. PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung, yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua, dan dibantu dua hakim lainnya yakni Salman Luthan dan Sumardijatmo. Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan Ahok yang diajukan pada 2 Februari lalu.

Ahok mengajukan PK karena menilai ada kekeliruan yang dilakukan hakim dalam putusannya dengan memberikan hukuman dua tahun penjara bagi Ahok. Selain itu, PK juga mengutip soal vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani adalah pihak yang disebut-sebut mengunggah video Ahok yang mengutip ayat suci Alquran di Kepulauan Seribu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement