REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan sejumlah skema untuk menurunkan tarif jalan tol. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo yang ingin biaya logistik menjadi lebih murah.
"Saya sudah melakukan exercise melalui dua opsi. Pertama perpanjangan masa konsesi. Kedua, klaster golongan," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/3).
Basuki mengusulkan agar masa konsesi operasional jalan tol diperpanjang hingga batas maksimal yakni 50 tahun. Selain itu, ia juga menyiapkan penyederhanaan golongan kendaraan. Opsi pertama, ujarnya adalah menggabungkan golongan III hingga V menjadi satu klaster golongan.
Opsi berikutnya, golongan II dan III menjadi satu klaster serta golongan IV dan V menjadi satu klaster. "Nanti kami akan bandingkan dan kami buat kesimpulan," ujar Basuki.
Basuki mengatakan, tarif jalan tol di Indonesia berkisar antara Rp 200 hingga Rp 1.500 per kilometer. Ia merinci, pengguna jalan tol sebanyak 83 persen adalah kendaraan golongan I, 10 persen golongan II, 4 persen golongan III, dan masing-masing 1,5 persen untuk golongan IV dan V.
Dari formula yang disiapkan, kata Basuki, rata-rata penurunan untuk golongan I, II, dan III bisa mencapai 10 hingga 30 persen. Sementara, untuk golongan IV dan V bisa mencapai 22 persen hingga 38 persen. "Tapi, untuk golongan IV dan V kan hanya 3 persen. Kita ingin yang dampaknya paling baik untuk masyarakat. Makanya kami bikin yang 14 persen ini (golongan II dan III) supaya bisa lebih baik," ujar Basuki.
Selain menurunkan tarif, Basuki juga akan mempertegas aturan terkait kelebihan muatan truk yang masuk ke jalan tol. Menurutnya, truk yang kelebihan muatan meningkatkan risiko kerusakan jalan, kemacetan, dan kecelakaan. "Jadi kita harus pertimbangkan itu. Tidak hanya turunkan tarif, tapi disiplinkan over dimension dan over loading," ujarnya.
Basuki meyakini penurunan tarif tol akan bisa segera dilakukan sebelum April 2018. Ia mengaku, akan segera merampungkan aturannya dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR. "Insya Allah, Besok saya akan undang asosiasi lalu lapor Presiden," ujar Basuki.