REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka suap perkara yaitu Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika di Pengadilan Negeri Tangerang sudah diingatkan untuk tidak melakukan korupsi oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Damis. Damis mengklaim hal itu seusai diperiksa KPK, hari ini.
"Saya tidak tahu semua standar sudah saya lakukan. Beberapa kali sudah saya ingatkan baik secara keseluruhan terhadap pegawai maupun khusus kepada yang bersangkutan," kata Damis seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/3).
KPK memeriksa Damis sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri dalam penyidikan tindak pidana korupsi kepada Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Damis pun tidak mengetahui soal suap perkara yang dilakukan oleh dua bawahannya tersebut. Menurut dia, kasus suap tersebut memang murni atas inisiator dua tersangka itu.
"Saya tidak mengerti tentang fee ini," kata Damis yang mengaku dicecar sekitar 10 pertanyaan itu.
Ia pun mengatakan pascaperistiwa tersebut, dirinya melakukan pengawasan ketat kepada bawahannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Semakin ketat. Sekarang ini yang saya lakukan setiap dua jam saya umumkan baik pada seluruh pegawai termasuk hakim untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun termasuk kepada pengunjung sidang untuk tidak memberikan suap," ucap Damis.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni sebagai pihak penerima masing-masing hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika di Pengadilan Negeri Tangerang. Sedangkan pihak pemberi, yaitu dua advokat masing-masing HM Saipudin dan Agus Wiratno.
Wahyu dan Tika menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebear Rp 7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp 22,5 juta dari Agus dan Saipudin. Diduga, Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj, Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.
Tuti Atika diduga menyampaikan info kepada pengacara Agus Wiratno mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan dan dengan segala upaya Agus Wiratno mengupayakan agar gugatan dimenangkan. Tanah yang menjadi sengketa perkara perdata adalah milik suami Hj Momoh yang sudah meninggal dunia, sedangkan Winarno adalah bekas pegawai suami Hj Momoh tersebut.
Suami Hj Momoh pernah meminjam uang ke Winarno sehingga sertifikat tanah ada di tangan Winarno. Padahal, seharusnya tanah itu masih menjadi milik Hj Momoh dan anak-anaknya. Winarno pun minta ke pengadilan agar pinjaman yang pernah diberikannya tersebut dikembalikan sebagai uang pembelian tanah.
Tuti diduga berperan aktif mendekati pengacara Hj Momoh sampai menunda jadwal pembacaan putusan. Meski, konsep putusan sudah ada dan akan dibacakan pada 13 Maret 2018.