REPUBLIKA.CO.ID, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengeluarkan peringatan untuk Pemprov DKI agar segera melakukan langkah korektif atas kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Mereka memberi pemprov waktu 30 hari untuk menjalankannya.
"Tiga puluh hari itu progresnya, 60 hari untuk mengembalikan fungsi jalan," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu, Senin (26/3).
Yang keras, Ombudsman menyebut bisa me-nonjob-kan atau membebastugaskan Gubernur Anies Baswedan secara administratif jika tak patuh terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) tersebut. Dasarnya, kata Dominikus, adalah UU Pemerintah Daerah yang telah mengatur sanksi administratif tersebut.
"Di pasal 351 UU Pemda diatur sanksi admistratif itu bisa di-nonjob-kan atau dibebastugaskan," kata Dominikus.
Ombudsman DKI merampungkan pemeriksaan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru. Dari hasil rangkaian pemeriksaan, Ombudsman menemukan setidaknya terjadi empat tindakan malaadministrasi terkait kebijakan penataan PKL di jalan tersebut.
Pertama, Ombudsman menilai, kebijakan itu tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas UKM serta Perdagangan dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.
Kedua, kebijakan Gubernur DKI Jakarta dalam melakukan penutupan Jalan Jatibaru Raya telah menyimpang dari prosedur. Sebab, kebijakan Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya.
Ketiga, kebijakan Gubernur DKI Jakarta berupa diskresi dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup jalan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mengabaikan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
Keempat, Ombudsman menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum. Tim Ombudsman menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain alih fungsi jalan, Pemprov DKI Jakarta yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Anies Baswedan menghormati temuan Ombudsman terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, yang disebut terjadi malaadministrasi. Anies mengaku, akan mempelajari rekomendasi Ombudsman secara menyeluruh. "Tentu kita hormati. Karena itu, kita akan pelajari dulu. Laporannya kan panjang ya," kata dia.
Anies enggan menanggapi satu pun rekomendasi dari Ombudsman. Dia menganggap, bentuk penghormatan terhadap lembaga ini adalah dengan membaca secara utuh hasil laporan akhir sebagai temuan atas adanya pelanggaran-pelanggaran administrasi di dalamnya.
"Kalau kemudian hanya sepintas-sepintas, kemudian jawab, respons, malah enggak menghargai. Ombudsman adalah lembaga terhormat, dihadirkan untuk melindungi kepentingan warga. Karena itu, kita hormati," kata Anies.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengkritik rekomendasi Ombudsman DKI yang menyebut terjadi malaadministrasi terkait kebijakan penataan kawasan Tanah Abang oleh Pemprov DKI. Taufik menilai Ombudsman tidak adil dalam memberi rekomendasi.
"Yang buat rakyat dibikin (rekomendasi), yang berkeadilan lah Ombudsman itu," kata Taufik.
Politikus Partai Gerindra ini merasa heran Ombudsman hanya menaruh perhatian terhadap kebijakan penataan Tanah Abang yang menempatkan PKL di Jalan Jatibaru. Padahal, kata dia, penutupan jalan juga terjadi di tempat lain saat masa kepemimpinan gubernur sebelumnya.
"Coba Ombudsman bikin pendapat hukum penutupan jalan di eks kedutaan Inggris sama Amerika, ayo coba," ujar dia.
Taufik mengatakan, penutupan jalan tidak hanya terjadi di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Namun, menurut Taufik, penutupan juga pernah terjadi di jalan lainnya seperti di samping eks kedutaan Inggris di sekitar Bundaran HI. Penutupan jalan juga terjadi di samping kedutaan Amerika, bahkan secara permanen.
Sementara, Fraksi PDIP DPRD DKI meminta pemprov mematuhi rekomendasi Ombudsman terkait penilaian terjadinya malaadministrasi dalam penataan Jalan Jatibaru. Rekomendasi Ombudsman dinilai harus dipatuhi dan ditindaklanjuti Anies Baswedan.
"Saya kira tinggal Pak Gubernur tindak lanjuti itu sebagai bentuk penghargaan kepada instansi lain dalam konteks penataan DKI Jakarta ke depan," kata Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono.
Gembong mengatakan, Polda Metro Jaya melalu Direktorat Lalu Lintas sebelumnya juga memberi rekomendasi kurang lebih yang sama terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru. Artinya, menurut dia, ada yang keliru dalam kebijakan melegalkan PKL berjualan di jalan.
"Yang pasti kebijakan itu dikeluarkan tanpa melalui prosedur, kemudian kebijakan itu tanpa koordinasi dengan instansi lain," ujar dia.
Gembong berharap Anies bisa memperkuat koordinasi dengan instansi lain. Sebab, kata dia, menerapkan kebijakan di Ibu Kota perlu koordinasi dengan semua pihak untuk menyempurnakan pelaksanaan di lapangan.
"Pak Gubernur harus sadar bahwa kelola Jakarta ini bukan hanya di tangan Pak Gubernur sendiri. Harus ada koordinasi dengan instansi lain, apalagi untuk bangun pemda yang baik," katanya.