Selasa 27 Mar 2018 07:48 WIB

Remaja Simpatisan ISIL Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Alquran

Hassan mengaku, telah menjadi yatim piatu yang diculik oleh ISIL.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Agus Yulianto
 Polisi memblokir lalu lintas setelah insiden kereta di stasiun subway Parsons Green di London, (15/9).
Foto: AP
Polisi memblokir lalu lintas setelah insiden kereta di stasiun subway Parsons Green di London, (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Seorang remaja dihukum oleh hakim Inggris dengan menggunakan teologi Islam karena melakukan serangan terhadap kereta api di pusat kota London, Inggris. Remaja itu diketahui bernama Ahmed Hassan (18 tahun).

Dilansir dari Al-Jazeera, Ahmed Hassan dijatuhi hukuman pada Jumat (23/3) lalu, dengan hukuman minimal 34 tahun penjara untuk serangan di stasiun Parsons Green pada September 2017 lalu. Alat peledak yang dia buat, gagal untuk meledakkan sepenuhnya dan tidak membunuh siapa pun. Namun ledakan itu menyebabkan setidaknya 30 orang luka-luka.

Pada persidangan, Hakim Charles Haddon-Cave mengatakan, Ahmed meruapakan simpatisan dari Negara Islam Irak dan Levant (ISIL, juga dikenal sebagai ISIS). Kelompok itu telah melakukan 'hiraba' (terorisme) dan juga menyebabkan 'korupsi di darat'.

Kedua istilah ini, lalu digunakan dalam hukum Islam untuk menggambarkan tindakan pemberontakan dan sering digunakan oleh para teolog dalam konteks modern untuk merujuk pada "terorisme".

"Anda akan memiliki banyak waktu untuk mempelajari Alquran di penjara di tahun-tahun mendatang," kata Hakim Haddon-Cave dalam pidato penutupnya di persidangan Hassan.

Alquran dan Islam, kata Hakim, melarang sesuatu yang ekstrim, termasuk ekstremisme dalam agama. "Islam melarang melanggar 'hukum tanah' di mana seseorang hidup atau sebagai tamu. Islam melarang terorisme," ujar Haddon-Cave.

Ia melanjutkan, Alquran dan Sunnah menyatakan bahwa kejahatan melakukan teror untuk menyebabkan korupsi adalah salah satu kejahatan paling berat dalam Islam. "Jadi, itu juga berlaku di hukum Kerajaan Inggris," tegasnya.

Hassan yang waktu itu berumur 16 tahun tiba di Inggris sebagai pengungsi dari Irak. Ia mengungsi selama tiga tahun lamanya. Saat itu, ia mengaku, telah menjadi yatim piatu yang diculik oleh ISIL.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement