REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus memastikan akan melanjutkan rencana interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang. Laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman akan dijadikan bahan tambahan untuk interpelasi.
"Terus (menyiapkan interpelasi). Sesuatu yang dikeluarkan Ombudsman jadi pengayaan bagi rencana interpelasi tersebut," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (27/3).
Bestari menilai Pemprov DKI Jakarta tak perlu risau terkait wacana interpelasi tersebut. Sebab, menurut dia, hak interpelasi atau hak bertanya dari dewan adalah sesuatu yang biasa. Dewan hanya ingin jawaban dari gubernur terkait dasar hukum yang digunakan untuk menata PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Ia mengklaim, rencana interpelasi bukan untuk kepentingan politik Nasdem. Bestari menilai, jawaban dari Gubernur terkait kebijakan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui landasan hukum yang digunakan. "Selama ini kan belum jelas," ujar dia.
Baca: Dinilai Lakukan Malaadministrasi, Anies Hormati Ombudsman.
Menurut dia, laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman harus diperhatikan dan ditindaklanjuti Pemprov DKI. Ia menilai yang dilakukan Ombudsman adalah langkah positif untuk menjalankan peran sebagai lembaga negara yang menjaga kepentingan publik dalam kaitanya dengan kebijakan pemerintah.
"Gubernur dan perangkatnya siap-siap untuk menghadapi konsekuensi apabila tidak bisa mengajukan bukti-bukti, payung hukum perundang-undangan, terkait apa yang mereka lakukan," ujar dia.
Ombudsman DKI merampungkan pemeriksaan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru. Dari hasil rangkaian pemeriksaan, Ombudsman menemukan setidaknya terjadi empat tindakan malasdministrasi terkait kebijakan penataan PKL di jalan tersebut.
Yang keras, Ombudsman menyebut bisa membebastugaskan Anies Baswedan secara administratif jika tak patuh terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan tersebut. Dasarnya adalah UU Pemerintah Daerah yang telah mengatur sanksi administratif tersebut.
"Di pasal 351 UU Pemda diatur sanksi admistratif itu bisa di-nonjob-kan atau dibebastugaskan," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu.
Infografis Interpelasi Anies