REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta akan melanjutkan rencana interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman DKI akan dijadikan amunisi tambahan.
"Kita dorong, kita lanjutkan (interpelasi). Dewannya kan tambah peluru lagi (LAHP Ombudsman)," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono saat dihubungi Republika, Selasa (27/3).
Namun, Gembong mengatakan, rencana interpelasi tak akan dilanjutkan PDIP jika Anies menjalankan rekomendasi Ombudsman. Ia pun menunggu tindak lanjut Pemprov DKI sampai batas waktu yang diberikan Ombudsman, yakni 30 hari dan harus menormalisasi Jalan Jatibaru dalam waktu 60 hari.
Selain Ombudsman, lanjut Gembong, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga memberi rekomendasi yang hampir sama dengan Ombudsman terkait penataan di kawasan Tanah Abang. Masukan dari dua lembaga ini perlu dijalankan Pemprov DKI.
"Interpelasi akan berhenti atau tidak ditindaklanjuti apabila Pak Gubernur segera merealisasikan rekomendasi dua lembaga negara itu, biar DKI enggak gaduh," ujar dia.
Baca: Dinilai Lakukan Maladministrasi, Anies Hormati Ombudsman.
Gembong mengklaim, semua persyaratan terkait interpelasi sudah disiapkan. Bahkan, dia mengklaim ada fraksi di DPRD yang siap bergabung mengusulkan hak interpelasi terkait kebijakam Gubernur Anies. Namun, saat ditanya fraksi mana, Gembong enggan menjawabnya.
"Tinggal kita dorong ke pimpinan karena semua persyaratan sudah terpenuhi. Kenapa (sekarang) belum kita dorong, karena kita tunggu rekomendasi Ombudsman dan Ditlantas Polda ditindaklanjuti," kata dia.
Gembong menambahkan, PDIP tetap berpendapat bahwa melegalisasi PKL berjualan di jalan raya adalah kebijakan keliru. Ia berharap Pemprov DKI memberikan tempat yang layak bagi PKL untuk berjualan, di kios atau tempat lain yang semestinya.
"PKL dicarikan lokasi strategis agar kehidupan mereka lebih baik. Jangan sampai PKL jadi korban kebijakan yang tidak benar," katanya.
Ombudsman DKI sebelumnya telah merampungkan pemeriksaan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru. Dari hasil rangkaian pemeriksaan, Ombudsman menemukan setidaknya terjadi empat tindakan malaadministrasi terkait kebijakan penataan PKL di jalan tersebut.
Yang keras, Ombudsman menyebut bisa membebastugaskan Anies Baswedan secara administratif jika tak patuh terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan tersebut. Dasarnya adalah UU Pemerintah Daerah yang telah mengatur sanksi administratif tersebut.
"Di pasal 351 UU Pemda diatur sanksi admistratif itu bisa di-nonjob-kan atau dibebastugaskan," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu.