Selasa 27 Mar 2018 14:31 WIB

Kementerian BUMN Dukung Divestasi Ruas Jalan Tol

Waskita dan Jasa Marga telah menjalankan divestasi dengan skema RDPT.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Teguh Firmansyah
Foto udara jalan layang tol Gedebage di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/12).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara jalan layang tol Gedebage di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung upaya perusahaan jika ada yang ingin melakukan divestasi melalui instrumen Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Saat ini yang tengah melakukan cara tersebut yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN Ahmad Bambang mengungkapkan hal tersebut sangat positif. "Tujuannya agar BUMN tidak hanya mengandalkan sumber pendanaan konvensional," kata Bambang, Selasa (27/3).

 

Selama ini sumber pendanaan konvensional dengan melakukan pinjaman perbankan. Dengan instrumen RDPT, lanjut Bambang, kedua perushaan BUMN tersebut akan mendivestasikan sahamnya di enam ruas tol Trans Jawa.

 

Melalui skema itu, Bambang menegaskan, Kementerian BUMN juga aman berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya. "Kementerian BUMN pun terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa segera merampungkan segala prosesnya," ujar Bambang.

Dia menambahkan, sejauh ini RDPT Waskita Karya sudah mendapat surat efektif dari OJK. Rencananya, kata Bambang, anak usaha Waskita Karya akan mendivestasikan tiga ruas tol yang dimilikinya yakni Kanci-Pajagan, Pajagan-Pemalang, dan Pasuruan-Probolinggo.

Menurut Bambang, beberapa investor sudah mulai tertarik terkait rencana Waskita Karya tersebut. "Investor yang berminat Taspen, Jamkrindo, Jasa Raharja, Asabri, Dana Pensiun dan beberapa perusahaan lain. Targetnya bisa peroleh dana kurang lebih Rp 5 triliun," ungkap Bambang.

Sementara itu, untuk RDPT Jasa Marga, menurut Bambang prosesnya masih terus bergulir di OJK. Jasa Marga berencana melakukan divestasi saham di tiga entitas anak perusahan yakni PT Jasamarga Semarang Batang (JSB), PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN), dan PT Ngawi Kertosono Jaya (NKJ). Lalu ruas tol yang ditawarkan yakni Batang-Semarang, Solo-Ngawi, dan Ngawi-Kertosono.

"Untuk Jasa Marga, hanya 20 persen kepemilikan yang ditawarkan dengan target perolehan dana sebesar Rp3 triliun," kata Bambang.

Bambang yakin, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat keuangan perusahaan mengingat keduanya sedang banyak berinvestasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement